Tiga hakim terancam dipecat karena
melakukan pelanggaran berat. Sebelum dipecat, mereka mendapatkan
kesempatan membela diri di majelis kehormatan hakim (MKH).
"Betul,
dalam waktu dekat ini direncakan ada sidang MKH untuk tiga orang
hakim," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, dalam
pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10-11).
Asep
menyatakan, anggota majelis MKH untuk mengadili para hakim tersebut
terdiri dari tiga orang hakim agung dan empat orang komisioner KY.
"Mengenai waktu pastinya, KY masih berkoordinasi dengan MA," terang
Asep.
Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah DD, hakim di salah
satu PN di Yogyakarta, D, hakim di salah satu PN di Jawa Barat, dan JP,
hakim di salah satu PN di Aceh. Satu hakim merupakan rekomendasi KY,
sementara dua lainnya atas rekomendasi MA.
"Itu memang
rekomendasinya pemberhentian tetap. Pelanggaran yang dilakukan intinya
terkategori pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku
hakim," jelas Asep.
Pernyataan Asep ini sekaligus meralat
pernyataan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang sebelumnya
menyebut ada empat orang hakim yang akan di MKH-kan.
"Hakim yang menyidang kasus Antasari Azhar bukan yang termasuk itu," tambah Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa. DTC/U-4
TOPIK HANGAT
-
Kabupaten OKU Timur memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Kabupaten OKU Timur juga merupakan salah satu daerah penghasil beras terbes...
-
BANDAR LAMPUNG : Polda Lampung kehilangan salah satu perwira terbaiknya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Mahavi...
-
J AKARTA, Komering Post - Rangkaian prosesi pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Ruby Aliya Rajasa akan dimulai pada Selasa (22/1...
-
Bagaimana cara menambah ukuran, kekuatan dan stamina untuk ereksi? Tentu ini jadi pertanyaan yang berlangsung terus-menerus bagi kaum pria...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar