TOPIK HANGAT

9 Nov 2011

Malinda Dee Bersaksi untuk Sang Suami Siri, Andhika Gumilang

Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Malinda Dee akan bertemu perdana dengan suami sirinya, Andhika Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Malinda akan bersaksi untuk Andhika.

"Ya pukul 11.00 WIB," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon kepada detikcom, Kamis (10/11/2011).

Menurut Batara, kliennya tidak mempersiapkan apa pun dalam kesaksiannya kali ini. "Biasa saja," kata Batara.

Rabu (9/11), kemarin, Malinda Dee bersaksi untuk adiknya, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim. Malinda juga baru menjalani sidang perdananya yang juga digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11) lalu.

Oleh JPU, Malinda didakwa melakukan pemindahan dana nasabah Citigold Citibank sebanyak puluhan miliar tanpa izin.

Malinda melakukan aksinya dalam 117 transaksi terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dollar AS dengan nilai US$ 2.082.427.

Malinda mentransfer dana-dana tersebut ke rekening adiknya, Visca dan adik iparnya Ismail bin Janim. Mereka pun didakwa pasal pencucian uang bersama-sama Malinda Dee.

Sedangkan Malinda dijerat 3 dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.


(nik/nvt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar