TOPIK HANGAT

9 Nov 2011

Dewan Keluarkan Rekomendasi

BANDARLAMPUNG – Meredam polemik Bambu Kuning (BK) Plaza dan hasil rapat kerja komisi, Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. akhirnya mengeluarkan rekomendasi.

Ya, rekomendasi itu dibuat sebagai tindak lanjut pembahasan atas permohonan pembangunan area perparkiran dan kios di sisi timur, selatan, serta barat Pasar BK Plaza dari PT Senjaya Rezeki Mas (SRM).
    Keluarnya rekomendasi itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Bandarlampung Ikhwan Fadil Ibrahim. Dijelaskannya, dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Budiman A.S. tersebut, ada beberapa poin penting sebagai langkah untuk mengambil kebijakan.
Pertama, dasar permohonan PT SRM untuk melakukan penataan secara menyeluruh terhadap kompleks Pasar BK Plaza agar layak dan sesuai dengan estetika pertokoan perlu didukung semua pihak.
Kedua, lanjut Fadil, dinas dan bagian terkait persetujuan dengan konsep pembangunan area perparkiran yang akan dilaksanakan PT SRM dan pihak pengembang mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung.
’’Ketiga, setelah mengkaji dan mendengarkan masukan dari dinas dan bagian terkait serta hasil rapat komisi A tentang permohonan pembangunan area perparkiran dan kios dengan memenuhi beberapa persyaratan,” beber Fadil kepada Radar Lampung ketika ditemui di ruang komisi kemarin.
    Nah, persyaratan harus memenuhi beberapa aspek. Pertama untuk menyusun detail engineering design (DED), pembangunan gedung parkir dan kios di kawasan Pasar BK Plaza, dengan pertimbangan sarana dan persyaratan teknis dari dinas maupun instansi pemkot sesuai dengan kebijakan penataan tata ruang wilayah Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung.
    Kedua, diminta kepada PT SRM dalam pelaksanaan pembangunan nantinya dapat memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, baik dari aspek hukum (legal formal) seperti perizinan yang diperlukan, aspek ekonomi dalam rangka mengembangkan usaha ekonomi rakyat, aspek sosial (penataan pedagang kaki lima), dan aspek lainnya sehingga tujuan pemkot dalam melakukan penataan PKL di kawasan Pasar BK dapat terwujud.
’’Dalam poin lainnya disebutkan, untuk menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan,” beber ketua Fraksi Gerindra ini diamini Ketua Komisi A Barlian Mansyur.
    Sementara untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lalu lintas (amdalalin) dari dinas terkait agar menyiapkan ketentuan teknis yang diperlukan. Seperti hidran umum untuk akses jalan keluar masuk ke dalam gedung guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
’’Kemudian melakukan sosialisasi dan koordinasi khususnya kepada pedagang eks kios beton (yang akan direlokasi, Red) dan dengan para pedagang lainnya di kompleks Pasar BK. Dan diminta kepada PT SRM untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan tim teknis pemkot,” ungkap Fadil. (ful/c1/adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar