BANDARLAMPUNG – Meredam polemik Bambu Kuning (BK) Plaza dan hasil rapat
kerja komisi, Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. akhirnya
mengeluarkan rekomendasi.
Ya, rekomendasi itu dibuat sebagai tindak lanjut pembahasan atas
permohonan pembangunan area perparkiran dan kios di sisi timur, selatan,
serta barat Pasar BK Plaza dari PT Senjaya Rezeki Mas (SRM).
Keluarnya rekomendasi itu disampaikan anggota Komisi A DPRD
Bandarlampung Ikhwan Fadil Ibrahim. Dijelaskannya, dalam rekomendasi
yang ditandatangani Ketua DPRD Budiman A.S. tersebut, ada beberapa poin
penting sebagai langkah untuk mengambil kebijakan.
Pertama, dasar
permohonan PT SRM untuk melakukan penataan secara menyeluruh terhadap
kompleks Pasar BK Plaza agar layak dan sesuai dengan estetika pertokoan
perlu didukung semua pihak.
Kedua, lanjut Fadil, dinas dan bagian
terkait persetujuan dengan konsep pembangunan area perparkiran yang akan
dilaksanakan PT SRM dan pihak pengembang mematuhi segala ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan Pemkot
Bandarlampung.
’’Ketiga, setelah mengkaji dan mendengarkan masukan
dari dinas dan bagian terkait serta hasil rapat komisi A tentang
permohonan pembangunan area perparkiran dan kios dengan memenuhi
beberapa persyaratan,” beber Fadil kepada Radar Lampung ketika ditemui
di ruang komisi kemarin.
Nah, persyaratan harus memenuhi
beberapa aspek. Pertama untuk menyusun detail engineering design (DED),
pembangunan gedung parkir dan kios di kawasan Pasar BK Plaza, dengan
pertimbangan sarana dan persyaratan teknis dari dinas maupun instansi
pemkot sesuai dengan kebijakan penataan tata ruang wilayah Pemkot
Bandarlampung dan Pemprov Lampung.
Kedua, diminta kepada PT
SRM dalam pelaksanaan pembangunan nantinya dapat memperhatikan dan
memenuhi persyaratan yang diperlukan, baik dari aspek hukum (legal
formal) seperti perizinan yang diperlukan, aspek ekonomi dalam rangka
mengembangkan usaha ekonomi rakyat, aspek sosial (penataan pedagang kaki
lima), dan aspek lainnya sehingga tujuan pemkot dalam melakukan
penataan PKL di kawasan Pasar BK dapat terwujud.
’’Dalam poin
lainnya disebutkan, untuk menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan
(UKL-UPL) berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan,” beber
ketua Fraksi Gerindra ini diamini Ketua Komisi A Barlian Mansyur.
Sementara untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lalu lintas
(amdalalin) dari dinas terkait agar menyiapkan ketentuan teknis yang
diperlukan. Seperti hidran umum untuk akses jalan keluar masuk ke dalam
gedung guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
’’Kemudian
melakukan sosialisasi dan koordinasi khususnya kepada pedagang eks kios
beton (yang akan direlokasi, Red) dan dengan para pedagang lainnya di
kompleks Pasar BK. Dan diminta kepada PT SRM untuk melakukan koordinasi
secara intensif dengan tim teknis pemkot,” ungkap Fadil. (ful/c1/adi)
TOPIK HANGAT
-
Kabupaten OKU Timur memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Kabupaten OKU Timur juga merupakan salah satu daerah penghasil beras terbes...
-
BANDAR LAMPUNG : Polda Lampung kehilangan salah satu perwira terbaiknya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Mahavi...
-
J AKARTA, Komering Post - Rangkaian prosesi pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Ruby Aliya Rajasa akan dimulai pada Selasa (22/1...
-
Bagaimana cara menambah ukuran, kekuatan dan stamina untuk ereksi? Tentu ini jadi pertanyaan yang berlangsung terus-menerus bagi kaum pria...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar