Tiga hakim terancam dipecat karena
melakukan pelanggaran berat. Sebelum dipecat, mereka mendapatkan
kesempatan membela diri di majelis kehormatan hakim (MKH).
"Betul,
dalam waktu dekat ini direncakan ada sidang MKH untuk tiga orang
hakim," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, dalam
pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10-11).
Asep
menyatakan, anggota majelis MKH untuk mengadili para hakim tersebut
terdiri dari tiga orang hakim agung dan empat orang komisioner KY.
"Mengenai waktu pastinya, KY masih berkoordinasi dengan MA," terang
Asep.
Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah DD, hakim di salah
satu PN di Yogyakarta, D, hakim di salah satu PN di Jawa Barat, dan JP,
hakim di salah satu PN di Aceh. Satu hakim merupakan rekomendasi KY,
sementara dua lainnya atas rekomendasi MA.
"Itu memang
rekomendasinya pemberhentian tetap. Pelanggaran yang dilakukan intinya
terkategori pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku
hakim," jelas Asep.
Pernyataan Asep ini sekaligus meralat
pernyataan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang sebelumnya
menyebut ada empat orang hakim yang akan di MKH-kan.
"Hakim yang menyidang kasus Antasari Azhar bukan yang termasuk itu," tambah Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa. DTC/U-4
TOPIK HANGAT
-
Kabupaten OKU Timur memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Kabupaten OKU Timur juga merupakan salah satu daerah penghasil beras terbes...
-
BANDAR LAMPUNG : Polda Lampung kehilangan salah satu perwira terbaiknya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Mahavi...
-
J AKARTA, Komering Post - Rangkaian prosesi pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Ruby Aliya Rajasa akan dimulai pada Selasa (22/1...
-
Bagaimana cara menambah ukuran, kekuatan dan stamina untuk ereksi? Tentu ini jadi pertanyaan yang berlangsung terus-menerus bagi kaum pria...
9 Nov 2011
Humanika Demo RSUD Abdul Moeloek
BANDAR
LAMPUNG : Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan
(Humanika) berunjuk rasa di halaman Rumah Sakit Umum Daerah Abdul
Moeloek (RSUDAM), Selasa (8-11). Mereka mendesak rumah sakit milik
Pemprov Lampung ini transparan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran.
Koordinator
Presidium Humanika, Basuki, menyatakan aksi unjuk rasa itu bertalian
dengan tarif rawat inap RSUDAM kelas III dari Rp20 ribu menjadi Rp45
ribu, tetapi tidak diikuti dengan kenaikan target pendapatan asli daerah
(PAD) rumah sakit tersebut.
Aksi
yang berlangsung sekitar 20 menit itu sempat menarik perhatian penghuni
rumah sakit karena mereka berhasil memasuki kawasan dalam rumah sakit.
Selama berorasi di depan ruang utama sekitar lima puluh meter dari ICU
RSUDAM, mereka menggunakan pengeras suara.
Polisi
sempat mengeluarkan peringatan kepada mereka agar keluar dan meneruskan
demo di luar kawasan rumah sakit, sesuai dengan aturan tentang unjuk
rasa.
Usai
diberi peringatan, massa membubarkan diri setelah memberikan selebaran
mengenai tuntutan mereka. Dalam tuntutannya, mereka meminta transparansi
dan desakan melakukan audit terkait realisasi pendapatan RSUDAM.
Massa meminta RSUDAM memberikan pelayanan kesehatan yang layak terhadap semua pasien, dan tidak melakukan malapraktek.
Mereka juga menuntut RSUDAM memberikan laporan atau transparansi penggunaan anggaran 2011 dan 2010 lalu.
Basuki
menjelaskan alokasi anggaran untuk RSUDAM meningkat menjadi Rp155,24
miliar yang seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan
terhadap masyarakat.
Sayangnya,
meskipun sudah ada peningkatan alokasi anggaran dan kenaikan tarif,
pelayanan kesehatan masih terkesan buruk dan belum maksimal.
Sebelumnya,
Koordinator Advokasi dan Investigasi Sekretariat Nasional (Seknas)
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi,
seperti dikutip Radar Online menduga ada persekongkolan antara
Inspektorat Daerah Lampung dan manajemen RSUDAM terkait pendapatan kas
daerah pada 2008 dan 2009.
Menurut
Uchok, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010, selama dua
tahun itu RSUDAM tidak menyetorkan pendapatannya ke kas daerah.
Saldo
pendapatan di RSUDAM yang belum disetor ke kas daerah per 31 Desember
2009 sebesar Rp8.851.505.356 dan Rp8.666.220.450 untuk saldo per 31
Desember 2008.
Selama kurun waktu itu pula cash flow
dalam manajemen keuangan RSUDAM tak pernah diketahui. Hasil audit BPK
juga menemukan RSUDAM belum membayar piutang retribusi pasien dan pasien
dalam perawatan ke kas daerah.
Sesuai
piutang retribusi yang tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah
Provinsi Lampung, per 31 Desember 2009 sebesar Rp6.373.530.577 dan per
31 Desember 2008 sebesar Rp10.294.218.034. (RIS/K-1)
Karyawan Telkomsel Mogok Massal
Jakarta : Karyawan
Telkomsel mogok kerja di hampir seluruh Indonesia. Namun manajemen
Telkomsel menjamin semua pelayanan operator telekomunikasi selular GSM
itu tidak terganggu.
"Menyangkut publik, Telkomsel menjamin sepenuhnya layanan publik tidak akan terganggu dengan adanya aksi mogok nasional," ujar GM Corporate Telkomsel Ricardo Indra kepada detikcom, Kamis (10-11).
Menurut Ricardo, perundingan antara manajemen dengan karyawan masih belum selesai. Keduanya masih terus berunding untuk mencari titik temu masalah.
"Manajemen Telkomsel membuka diri. Perundingan masih berjalan. Hal ini bagian dari suatu proses membangun suatu hubungan," kata dia.
Sebelumnya, seperti dikutip dari TMC Polda Metro, ribuan karyawan berunjuk rasa di salah satu depan kantor pusat Telkomsel di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto. Akibatnya arus lalu lintas dari ruas Gatot Subroto ke arah Semanggi macet.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga pukul 10.40 WIB aksi masih berlangsung.
Sebelumnya, Manajer Corporate Communication Telkomsel area Kalimantan (Pamasuka), Jowvy Kumala, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11) kemarin, mengatakan, karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), yang menuntut pihak Manajemen Telkomsel agar mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan menuntut penerapan Good Corporate Governance. Dalam PKB, terdapat poin-poin hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan. DTC/U-4
"Menyangkut publik, Telkomsel menjamin sepenuhnya layanan publik tidak akan terganggu dengan adanya aksi mogok nasional," ujar GM Corporate Telkomsel Ricardo Indra kepada detikcom, Kamis (10-11).
Menurut Ricardo, perundingan antara manajemen dengan karyawan masih belum selesai. Keduanya masih terus berunding untuk mencari titik temu masalah.
"Manajemen Telkomsel membuka diri. Perundingan masih berjalan. Hal ini bagian dari suatu proses membangun suatu hubungan," kata dia.
Sebelumnya, seperti dikutip dari TMC Polda Metro, ribuan karyawan berunjuk rasa di salah satu depan kantor pusat Telkomsel di Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto. Akibatnya arus lalu lintas dari ruas Gatot Subroto ke arah Semanggi macet.
Aksi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga pukul 10.40 WIB aksi masih berlangsung.
Sebelumnya, Manajer Corporate Communication Telkomsel area Kalimantan (Pamasuka), Jowvy Kumala, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/11) kemarin, mengatakan, karyawan Telkomsel yang tergabung dalam Serikat Pekerja Telkomsel (Sepakat), yang menuntut pihak Manajemen Telkomsel agar mematuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan menuntut penerapan Good Corporate Governance. Dalam PKB, terdapat poin-poin hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan. DTC/U-4
Pemerintah Salah Kaprah
Sebut Dinasti dalam Sistem Demokrasi
BANDARLAMPUNG – Demokrasi di Indonesia sekarang ini dinilai mengalami kemunduran. Pemicunya adalah penggunaan istilah dinasti politik yang kini tengah dipertimbangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pendapat ini dilontarkan Kepala Laboratorium Politik Lokal dan Otonomi Daerah FISIP Universitas Lampung (Unila) Syafarudin, M.A. kemarin. Menurut pria berkacamata ini, dinasti politik merupakan istilah yang akrab dipakai dalam sistem monarki atau kerajaan. Kondisi ini tentu bertentangan dengan negara Indonesia yang mengedepankan sistem demokrasi.
’’Berdasarkan kajian kami yang didukung dengan pendapat banyak rekan saya, Kemendagri telah keliru menggunakan istilah dinasti politik di tengah sistem demokrasi kita," kata Syafarudin.
Kekeliruan ini menggiring pemahaman masyarakat terkait penentu sistem demokrasi. ’’Dengan istilah itu, seolah-olah penentu sistem demokrasi adalah keluarga seperti pada sistem monarki. Padahal hakim tertinggi dalam sistem demokrasi adalah rakyat,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam sistem monarki, dinasti politik bermakna kekuatan politik yang berbasis keluarga. Dalam keluarga, suksesi seorang pemimpin terjadi tanpa perlu melibatkan rakyatnya. Hal ini berbeda jauh dengan sistem politik demokrasi, di mana rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. ’’Maka penyebutan aktor dan kekuatan politik dikenal dengan istilah kandidat atau partai politik sebagai representasi rakyat dari
berbagai kalangan,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut pria murah senyum ini, penyebutan istilah dinasti politik dalam sistem demokrasi menjadi kurang tepat dan dapat menyebabkan seolah-olah demokrasi lokal sudah berbasiskan dinasti politik. Kondisi ini secara tidak langsung membuat indeks demokrasi Lampung semakin terpuruk. Sebagai gambaran pada 2007, indeks demokrasi Lampung menduduki peringkat 2 nasional. Namun, pada 2009, indeks demokrasi Lampung menurun menjadi nomor 18 secara nasional.
’’Penyebab penurunan angka indeks demokrasi di Lampung disebabkan banyak hal. Mulai dari belum optimalnya pelaksanaan kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan peran kelembagaan demokrasi yang belum optimal,” tuturnya.
Jika istilah dinasti politik yang dikutip dari Dirjen Otda Kemendagri Prof. Johermansyah Johan ini terus dibiarkan, Syafarudin mengaku khawatir hal ini akan semakin melemahkan penilaian perkembangan demokrasi di Lampung pada tahun ini. ’’Sekarang istilah Prof. Johermansyah Johan banyak sekali mewarnai pemberitaan media di Lampung. Ini malah menjadi anasir yang melemahkan sistem demokrasi kita,” katanya.
Penjelasan itu dikuatkan dengan bukti bahwa Provinsi Lampung masih menerapkan sistem demokrasi, bukan sistem monarki. Ini terlihat dari kekuatan politik yang masih dikendalikan oleh partai politik dan kelompok kepentingan yang wajar ada di dalam sistem demokrasi.
’’Provinsi Lampung ini kan tidak dikendalikan oleh satu keluarga atau koalisi antarkeluarga sebagaimana halnya sistem monarki di negara-negara bagian Malaysia, misalnya,” ungkap Syafarudin.
Karena itu, dirinya berharap seluruh elemen prodemokrasi dapat melakukan upaya memperkuat pelaksanaan kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan kelembagaan demokrasi. ’’Ini harus dilakukan bila ingin menyehatkan sistem demokrasi Lampung ke depan,” ucapnya.
Terkait dengan wacana menyongsong Pemilihan Gubernur Lampung 2013, Syafarudin menilai upaya yang harus dilakukan tidak hanya sebatas mendorong dan memunculkan kandidat dan mengenalkannya ke masyarakat. ’’Harus diingat juga bahwa jaminan hak-hak pemilih, penguatan pengawasan, penyelenggaraan yang baik, partisipasi publik, kontrol media, serta menjaga persatuan dan kesatuan harus pula disehatkan,” ungkapnya. (fik/c2/een)
BANDARLAMPUNG – Demokrasi di Indonesia sekarang ini dinilai mengalami kemunduran. Pemicunya adalah penggunaan istilah dinasti politik yang kini tengah dipertimbangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pendapat ini dilontarkan Kepala Laboratorium Politik Lokal dan Otonomi Daerah FISIP Universitas Lampung (Unila) Syafarudin, M.A. kemarin. Menurut pria berkacamata ini, dinasti politik merupakan istilah yang akrab dipakai dalam sistem monarki atau kerajaan. Kondisi ini tentu bertentangan dengan negara Indonesia yang mengedepankan sistem demokrasi.
’’Berdasarkan kajian kami yang didukung dengan pendapat banyak rekan saya, Kemendagri telah keliru menggunakan istilah dinasti politik di tengah sistem demokrasi kita," kata Syafarudin.
Kekeliruan ini menggiring pemahaman masyarakat terkait penentu sistem demokrasi. ’’Dengan istilah itu, seolah-olah penentu sistem demokrasi adalah keluarga seperti pada sistem monarki. Padahal hakim tertinggi dalam sistem demokrasi adalah rakyat,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam sistem monarki, dinasti politik bermakna kekuatan politik yang berbasis keluarga. Dalam keluarga, suksesi seorang pemimpin terjadi tanpa perlu melibatkan rakyatnya. Hal ini berbeda jauh dengan sistem politik demokrasi, di mana rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. ’’Maka penyebutan aktor dan kekuatan politik dikenal dengan istilah kandidat atau partai politik sebagai representasi rakyat dari
berbagai kalangan,” paparnya.
Dengan demikian, lanjut pria murah senyum ini, penyebutan istilah dinasti politik dalam sistem demokrasi menjadi kurang tepat dan dapat menyebabkan seolah-olah demokrasi lokal sudah berbasiskan dinasti politik. Kondisi ini secara tidak langsung membuat indeks demokrasi Lampung semakin terpuruk. Sebagai gambaran pada 2007, indeks demokrasi Lampung menduduki peringkat 2 nasional. Namun, pada 2009, indeks demokrasi Lampung menurun menjadi nomor 18 secara nasional.
’’Penyebab penurunan angka indeks demokrasi di Lampung disebabkan banyak hal. Mulai dari belum optimalnya pelaksanaan kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan peran kelembagaan demokrasi yang belum optimal,” tuturnya.
Jika istilah dinasti politik yang dikutip dari Dirjen Otda Kemendagri Prof. Johermansyah Johan ini terus dibiarkan, Syafarudin mengaku khawatir hal ini akan semakin melemahkan penilaian perkembangan demokrasi di Lampung pada tahun ini. ’’Sekarang istilah Prof. Johermansyah Johan banyak sekali mewarnai pemberitaan media di Lampung. Ini malah menjadi anasir yang melemahkan sistem demokrasi kita,” katanya.
Penjelasan itu dikuatkan dengan bukti bahwa Provinsi Lampung masih menerapkan sistem demokrasi, bukan sistem monarki. Ini terlihat dari kekuatan politik yang masih dikendalikan oleh partai politik dan kelompok kepentingan yang wajar ada di dalam sistem demokrasi.
’’Provinsi Lampung ini kan tidak dikendalikan oleh satu keluarga atau koalisi antarkeluarga sebagaimana halnya sistem monarki di negara-negara bagian Malaysia, misalnya,” ungkap Syafarudin.
Karena itu, dirinya berharap seluruh elemen prodemokrasi dapat melakukan upaya memperkuat pelaksanaan kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan kelembagaan demokrasi. ’’Ini harus dilakukan bila ingin menyehatkan sistem demokrasi Lampung ke depan,” ucapnya.
Terkait dengan wacana menyongsong Pemilihan Gubernur Lampung 2013, Syafarudin menilai upaya yang harus dilakukan tidak hanya sebatas mendorong dan memunculkan kandidat dan mengenalkannya ke masyarakat. ’’Harus diingat juga bahwa jaminan hak-hak pemilih, penguatan pengawasan, penyelenggaraan yang baik, partisipasi publik, kontrol media, serta menjaga persatuan dan kesatuan harus pula disehatkan,” ungkapnya. (fik/c2/een)
Tidak Bayar Retribusi, Wali Kota Cabut HGB
BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. bersikukuh mencabut
perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Pasar Tengah, Pasar Ayam, dan
Pasar Panjang. Hal itu dilakukan apabila pemilik ruko nekat tidak
membayar retribusi pemakaian aset pemerintah.
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menegaskan hal itu setelah ’’ditentang’’ sejumlah kalangan, yang mengharapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Wali Kota Bandarlampung No. 47/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Retribusi Pemakai Kekayaan Daerah atas HGB di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk dikaji kembali.
’’Kita sudah cukup toleransi, dengan menurunkan besaran tarif retribusi pemakaian aset pemerintah atas ruko tersebut. Kalau mereka yang menempati aset pemerintah tidak mau bayar retribusi, maka kita akan ambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan ruko,’’ tegas Herman H.N. didampingi Sekkot Badri Tamam, Kadis Pengelolaan Pasar Khasrian Anwar, dan sejumlah pejabat terkait.
Saat ini, lanjut Herman, banyak pihak yang berkomentar seakan pemkot menyalahi aturan terkait retribusi yang diwajibkan untuk dibayar para pedagang yang menempati ruko. ’’Yang salah siapa? Kita menagih retribusi sesuai aturan. Kan ada payung hukumnya. Itu diatur dalam perda. Maka jangan asal ngomong!’’ sergahnya.
Nah yang terjadi, lanjut Herman, para pedagang yang menempati ruko-ruko tersebut telah memperpanjang HGB-nya selama 20 tahun. Sebelum habis masa izin HGB. ’’Izin mereka habis tahun 2011, tetapi mereka sudah memperpanjang HGB dari tahun 2010, bahkan ada yang 2009. (Perpanjangan) sebelum habis masa izin HGB,’’ ujar dia.
Menurut Herman, hal tersebut jelas merugikan pendapatan daerah. Pasalnya, perpanjangan HGB yang sudah dilakukan tidak masuk kas daerah. ’’Saya ingatkan ya, semua pihak yang sudah memperpanjang izinnya, padahal habis izin HGB-nya di masa saya sekarang, maka itu tidak benar. Ini tidak ada hak yang lain, saya yang bisa memberi rekomendasi, di mana saat HGB-nya sudah habis. Ini banyak bicara orang yang tidak tahu aturan. Ini banyak HGB, banyak dikeluarkan wali kota terdahulu. Padahal belum habis masa HGB-nya,’’ ujar Herman dengan nada tinggi di hadapan sejumlah wartawan.
Dalam hal memungut retribusi, imbuh mantan Kadispenda Lampung itu, pemkot memenuhi aturan, tidak asal memungut. Pasalnya apa pun milik pemkot, maka bagi yang menggunakan asetnya harus membayar.
Herman berpendapat, perlu diusut bagi mereka yang sudah memperpanjang HGB, ke mana uang yang seharusnya masuk kas daerah? ’’Semua pedagang harus setor. Saya tidak ada toleransi. Karena saya sudah mengurangi 50 persen dari yang seharusnya. Kalau pedagang merasa keberatan, silakan tanya ke tempat mereka dulu menyetorkan perpanjangan HGB. Apa masuk ke kantong pribadi?’’ kata Herman balik bertanya.
Ditambahkannya, jika para pedagang tersebut bisa menunjukkan bukti perpanjangan HGB masuk kas daerah, maka pemkot akan memberikan potongan pembayaran dari besaran tarif retribusi. ’’Kita minta mereka menunjukkan tanda pembayaran HGB, masuk tidak ke kas daerah. Kalau tidak ada buktinya, maka para pedagang harus menaati pembayaran retribusi. Kalau tidak mau, akan kita suruh mereka mengosongkan ruko yang ditempati,’’ pungkasnya.
Sementara untuk besaran tarif, sambung Herman, untuk ruko di Pasar Tengah sudah ditetapkan sebesar Rp12.500 per meter. Kemudian di Pasar Ayam Rp7.000 per meter dan di Pasar Panjang Rp5.000 per meter.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 219/PKS/1990, kontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunan Pasar Ayam, terdapat 99 ruko aset pemerintah tertanggal 23 Mei 1990. Berdasarakan kontrak kerja tersebut, maka HGB-nya akan habis pada tahun 2010. Namun yang terjadi, HGB di Pasar Ayam sudah diperpanjang sejak tahun 2009. Bahkan ada yang dari tahun 2008.
Kondisi ini yang membuat Herman berang. Terlebih itu terjadi saat dirinya hendak menarik retribusi yang merupakan upaya memperoleh pendapatan asli daerah (PAD). ’’Saya ini tahu aturan. Kita menarik retribusi sesuai ketentuan. Jadi kalau ada pihak yang tidak paham aturan, saya harap jangan asal ngomong. Ini upaya kita untuk membangun kota. Uangnya akan masuk kas daerah. Akan kita gunakan untuk pembangunan,’’ tukasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Lampung Hartarto Lojaya sempat angkat bicara menyangkut keresahan yang alami masyarakat itu. Legislator dari Partai Demokrat ini menjelaskan, sesuai UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 127 huruf a disebutkan jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dan pada pasal 128 ayat 1 disebutkan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan daerah. ’’Dengan penjelasan, pasal 128 ayat 1 menyebutkan bahwa pemakaian kekayaan daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, serta kendaraan bermotor,” papar Hartarto.
Pada Perda No. 6/2011 pasal 2 huruf a disebutkan jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pasal 5 ayat 1 beserta penjelasannya menyebutkan pemakaian kekayaan daerah antara lain penyewaan tanah, gedung, ambulans, rumah susun, rumah dinas, mobil derek, dan alat berat.
Nah pada Perwali No. 47/2011 pasal 1 huruf k secara jelas disebutkan bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pemakaian barang milik pemerintah daerah yang antara lain berupa tanah, pembangunan gedung, dan kendaraan/alat berat atau alat besar.
Pada pasal 3 ayat 1 juga disebutkan, objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah berupa tanah HPL Pemkot Bandarlampung yang di atasnya telah berdiri bangunan ruko/toko/kios yang dikuasai oleh perorangan maupun badan hukum sesuai dengan nama yang tertulis di dalam sertifikat HGB di atas HPL.
’’Jadi pasal 1 dan 3 Perwali No. 47/2011 tidak konsisten, dan ini bertentangan dengan pasal 3 serta tak sesuai UU No. 28/2009 dan Perda No. 6/2011,” pungkas dia.
Sehubungan dengan itu, menurut Hartarto, HGB di atas HPL Pemkot Bandarlampung yang saat ini dikuasai para pemiik ruko, toko, maupun kios sesuai nama yang tertera dalam sertifikat HGB yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan merupakan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah.
’’Karenanya tidak sesuai dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini dijelaskan dalam pasal 127 dan 128. Demikian juga Perda Kota Bandarlampung No. 6/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu pasal 2 huruf a dan pasal 5 ayat 1 serta penjelasannya. Maka tidak ada aturan yang mengatur tentang penarikan retribusi,’’ tandas dia.
Artinya, perpanjangan HGB dan HPL dapat dilakukan kapan saja sebelum masa berakhirnya itu memenuhi ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Kepala BPN No. 1/2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan BPN. (ful/c1/niz)
Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menegaskan hal itu setelah ’’ditentang’’ sejumlah kalangan, yang mengharapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Wali Kota Bandarlampung No. 47/2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Retribusi Pemakai Kekayaan Daerah atas HGB di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk dikaji kembali.
’’Kita sudah cukup toleransi, dengan menurunkan besaran tarif retribusi pemakaian aset pemerintah atas ruko tersebut. Kalau mereka yang menempati aset pemerintah tidak mau bayar retribusi, maka kita akan ambil tindakan tegas dengan melakukan pengosongan ruko,’’ tegas Herman H.N. didampingi Sekkot Badri Tamam, Kadis Pengelolaan Pasar Khasrian Anwar, dan sejumlah pejabat terkait.
Saat ini, lanjut Herman, banyak pihak yang berkomentar seakan pemkot menyalahi aturan terkait retribusi yang diwajibkan untuk dibayar para pedagang yang menempati ruko. ’’Yang salah siapa? Kita menagih retribusi sesuai aturan. Kan ada payung hukumnya. Itu diatur dalam perda. Maka jangan asal ngomong!’’ sergahnya.
Nah yang terjadi, lanjut Herman, para pedagang yang menempati ruko-ruko tersebut telah memperpanjang HGB-nya selama 20 tahun. Sebelum habis masa izin HGB. ’’Izin mereka habis tahun 2011, tetapi mereka sudah memperpanjang HGB dari tahun 2010, bahkan ada yang 2009. (Perpanjangan) sebelum habis masa izin HGB,’’ ujar dia.
Menurut Herman, hal tersebut jelas merugikan pendapatan daerah. Pasalnya, perpanjangan HGB yang sudah dilakukan tidak masuk kas daerah. ’’Saya ingatkan ya, semua pihak yang sudah memperpanjang izinnya, padahal habis izin HGB-nya di masa saya sekarang, maka itu tidak benar. Ini tidak ada hak yang lain, saya yang bisa memberi rekomendasi, di mana saat HGB-nya sudah habis. Ini banyak bicara orang yang tidak tahu aturan. Ini banyak HGB, banyak dikeluarkan wali kota terdahulu. Padahal belum habis masa HGB-nya,’’ ujar Herman dengan nada tinggi di hadapan sejumlah wartawan.
Dalam hal memungut retribusi, imbuh mantan Kadispenda Lampung itu, pemkot memenuhi aturan, tidak asal memungut. Pasalnya apa pun milik pemkot, maka bagi yang menggunakan asetnya harus membayar.
Herman berpendapat, perlu diusut bagi mereka yang sudah memperpanjang HGB, ke mana uang yang seharusnya masuk kas daerah? ’’Semua pedagang harus setor. Saya tidak ada toleransi. Karena saya sudah mengurangi 50 persen dari yang seharusnya. Kalau pedagang merasa keberatan, silakan tanya ke tempat mereka dulu menyetorkan perpanjangan HGB. Apa masuk ke kantong pribadi?’’ kata Herman balik bertanya.
Ditambahkannya, jika para pedagang tersebut bisa menunjukkan bukti perpanjangan HGB masuk kas daerah, maka pemkot akan memberikan potongan pembayaran dari besaran tarif retribusi. ’’Kita minta mereka menunjukkan tanda pembayaran HGB, masuk tidak ke kas daerah. Kalau tidak ada buktinya, maka para pedagang harus menaati pembayaran retribusi. Kalau tidak mau, akan kita suruh mereka mengosongkan ruko yang ditempati,’’ pungkasnya.
Sementara untuk besaran tarif, sambung Herman, untuk ruko di Pasar Tengah sudah ditetapkan sebesar Rp12.500 per meter. Kemudian di Pasar Ayam Rp7.000 per meter dan di Pasar Panjang Rp5.000 per meter.
Berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 219/PKS/1990, kontrak bagi tempat usaha dalam rangka pembangunan Pasar Ayam, terdapat 99 ruko aset pemerintah tertanggal 23 Mei 1990. Berdasarakan kontrak kerja tersebut, maka HGB-nya akan habis pada tahun 2010. Namun yang terjadi, HGB di Pasar Ayam sudah diperpanjang sejak tahun 2009. Bahkan ada yang dari tahun 2008.
Kondisi ini yang membuat Herman berang. Terlebih itu terjadi saat dirinya hendak menarik retribusi yang merupakan upaya memperoleh pendapatan asli daerah (PAD). ’’Saya ini tahu aturan. Kita menarik retribusi sesuai ketentuan. Jadi kalau ada pihak yang tidak paham aturan, saya harap jangan asal ngomong. Ini upaya kita untuk membangun kota. Uangnya akan masuk kas daerah. Akan kita gunakan untuk pembangunan,’’ tukasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Lampung Hartarto Lojaya sempat angkat bicara menyangkut keresahan yang alami masyarakat itu. Legislator dari Partai Demokrat ini menjelaskan, sesuai UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 127 huruf a disebutkan jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dan pada pasal 128 ayat 1 disebutkan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan daerah. ’’Dengan penjelasan, pasal 128 ayat 1 menyebutkan bahwa pemakaian kekayaan daerah antara lain penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, serta kendaraan bermotor,” papar Hartarto.
Pada Perda No. 6/2011 pasal 2 huruf a disebutkan jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pasal 5 ayat 1 beserta penjelasannya menyebutkan pemakaian kekayaan daerah antara lain penyewaan tanah, gedung, ambulans, rumah susun, rumah dinas, mobil derek, dan alat berat.
Nah pada Perwali No. 47/2011 pasal 1 huruf k secara jelas disebutkan bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pemakaian barang milik pemerintah daerah yang antara lain berupa tanah, pembangunan gedung, dan kendaraan/alat berat atau alat besar.
Pada pasal 3 ayat 1 juga disebutkan, objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah berupa tanah HPL Pemkot Bandarlampung yang di atasnya telah berdiri bangunan ruko/toko/kios yang dikuasai oleh perorangan maupun badan hukum sesuai dengan nama yang tertulis di dalam sertifikat HGB di atas HPL.
’’Jadi pasal 1 dan 3 Perwali No. 47/2011 tidak konsisten, dan ini bertentangan dengan pasal 3 serta tak sesuai UU No. 28/2009 dan Perda No. 6/2011,” pungkas dia.
Sehubungan dengan itu, menurut Hartarto, HGB di atas HPL Pemkot Bandarlampung yang saat ini dikuasai para pemiik ruko, toko, maupun kios sesuai nama yang tertera dalam sertifikat HGB yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) bukan merupakan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah.
’’Karenanya tidak sesuai dengan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini dijelaskan dalam pasal 127 dan 128. Demikian juga Perda Kota Bandarlampung No. 6/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu pasal 2 huruf a dan pasal 5 ayat 1 serta penjelasannya. Maka tidak ada aturan yang mengatur tentang penarikan retribusi,’’ tandas dia.
Artinya, perpanjangan HGB dan HPL dapat dilakukan kapan saja sebelum masa berakhirnya itu memenuhi ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Kepala BPN No. 1/2005 tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan BPN. (ful/c1/niz)
Dewan Keluarkan Rekomendasi
BANDARLAMPUNG – Meredam polemik Bambu Kuning (BK) Plaza dan hasil rapat
kerja komisi, Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S. akhirnya
mengeluarkan rekomendasi.
Ya, rekomendasi itu dibuat sebagai tindak lanjut pembahasan atas permohonan pembangunan area perparkiran dan kios di sisi timur, selatan, serta barat Pasar BK Plaza dari PT Senjaya Rezeki Mas (SRM).
Keluarnya rekomendasi itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Bandarlampung Ikhwan Fadil Ibrahim. Dijelaskannya, dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Budiman A.S. tersebut, ada beberapa poin penting sebagai langkah untuk mengambil kebijakan.
Pertama, dasar permohonan PT SRM untuk melakukan penataan secara menyeluruh terhadap kompleks Pasar BK Plaza agar layak dan sesuai dengan estetika pertokoan perlu didukung semua pihak.
Kedua, lanjut Fadil, dinas dan bagian terkait persetujuan dengan konsep pembangunan area perparkiran yang akan dilaksanakan PT SRM dan pihak pengembang mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung.
’’Ketiga, setelah mengkaji dan mendengarkan masukan dari dinas dan bagian terkait serta hasil rapat komisi A tentang permohonan pembangunan area perparkiran dan kios dengan memenuhi beberapa persyaratan,” beber Fadil kepada Radar Lampung ketika ditemui di ruang komisi kemarin.
Nah, persyaratan harus memenuhi beberapa aspek. Pertama untuk menyusun detail engineering design (DED), pembangunan gedung parkir dan kios di kawasan Pasar BK Plaza, dengan pertimbangan sarana dan persyaratan teknis dari dinas maupun instansi pemkot sesuai dengan kebijakan penataan tata ruang wilayah Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung.
Kedua, diminta kepada PT SRM dalam pelaksanaan pembangunan nantinya dapat memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, baik dari aspek hukum (legal formal) seperti perizinan yang diperlukan, aspek ekonomi dalam rangka mengembangkan usaha ekonomi rakyat, aspek sosial (penataan pedagang kaki lima), dan aspek lainnya sehingga tujuan pemkot dalam melakukan penataan PKL di kawasan Pasar BK dapat terwujud.
’’Dalam poin lainnya disebutkan, untuk menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan,” beber ketua Fraksi Gerindra ini diamini Ketua Komisi A Barlian Mansyur.
Sementara untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lalu lintas (amdalalin) dari dinas terkait agar menyiapkan ketentuan teknis yang diperlukan. Seperti hidran umum untuk akses jalan keluar masuk ke dalam gedung guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
’’Kemudian melakukan sosialisasi dan koordinasi khususnya kepada pedagang eks kios beton (yang akan direlokasi, Red) dan dengan para pedagang lainnya di kompleks Pasar BK. Dan diminta kepada PT SRM untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan tim teknis pemkot,” ungkap Fadil. (ful/c1/adi)
Ya, rekomendasi itu dibuat sebagai tindak lanjut pembahasan atas permohonan pembangunan area perparkiran dan kios di sisi timur, selatan, serta barat Pasar BK Plaza dari PT Senjaya Rezeki Mas (SRM).
Keluarnya rekomendasi itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Bandarlampung Ikhwan Fadil Ibrahim. Dijelaskannya, dalam rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Budiman A.S. tersebut, ada beberapa poin penting sebagai langkah untuk mengambil kebijakan.
Pertama, dasar permohonan PT SRM untuk melakukan penataan secara menyeluruh terhadap kompleks Pasar BK Plaza agar layak dan sesuai dengan estetika pertokoan perlu didukung semua pihak.
Kedua, lanjut Fadil, dinas dan bagian terkait persetujuan dengan konsep pembangunan area perparkiran yang akan dilaksanakan PT SRM dan pihak pengembang mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung.
’’Ketiga, setelah mengkaji dan mendengarkan masukan dari dinas dan bagian terkait serta hasil rapat komisi A tentang permohonan pembangunan area perparkiran dan kios dengan memenuhi beberapa persyaratan,” beber Fadil kepada Radar Lampung ketika ditemui di ruang komisi kemarin.
Nah, persyaratan harus memenuhi beberapa aspek. Pertama untuk menyusun detail engineering design (DED), pembangunan gedung parkir dan kios di kawasan Pasar BK Plaza, dengan pertimbangan sarana dan persyaratan teknis dari dinas maupun instansi pemkot sesuai dengan kebijakan penataan tata ruang wilayah Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung.
Kedua, diminta kepada PT SRM dalam pelaksanaan pembangunan nantinya dapat memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, baik dari aspek hukum (legal formal) seperti perizinan yang diperlukan, aspek ekonomi dalam rangka mengembangkan usaha ekonomi rakyat, aspek sosial (penataan pedagang kaki lima), dan aspek lainnya sehingga tujuan pemkot dalam melakukan penataan PKL di kawasan Pasar BK dapat terwujud.
’’Dalam poin lainnya disebutkan, untuk menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan,” beber ketua Fraksi Gerindra ini diamini Ketua Komisi A Barlian Mansyur.
Sementara untuk menyusun dokumen analisis mengenai dampak lalu lintas (amdalalin) dari dinas terkait agar menyiapkan ketentuan teknis yang diperlukan. Seperti hidran umum untuk akses jalan keluar masuk ke dalam gedung guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
’’Kemudian melakukan sosialisasi dan koordinasi khususnya kepada pedagang eks kios beton (yang akan direlokasi, Red) dan dengan para pedagang lainnya di kompleks Pasar BK. Dan diminta kepada PT SRM untuk melakukan koordinasi secara intensif dengan tim teknis pemkot,” ungkap Fadil. (ful/c1/adi)
Tiga Kebijakan Dasar Pengadaan Alutsista
JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, Kamis (10/1/2011), menyampaikan tiga kebijakan dasar
pengadaan alat utama sistem persenjataan. Inti dari ketiga kebijakan
dasar itu adalah berusaha mendorong Indonesia menjadi negara yang
mandiri dalam pengadaan alutsista.
Tiga kebijakan dasar pengadaan alat utama sistem
persenjataan (alutsista) adalah, pertama, wajib membeli alutsista yang
diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.
Kedua, jika belum bisa diproduksi sendiri, alutsista dibeli dari negara lain dengan syarat tidak diikuti embel-embel syarat tertentu, terutama syarat yang berhubungan dengan politik.
Ketiga, jika belum bisa memproduksi alutsista yang diinginkan, Indonesia perlu membangun kerja sama dengan negara lain sehingga pada saatnya nanti Indonesia mampu membuat alutsista tersebut.
"Saya senang kebijakan-kebijakan dasar ini benar-benar dilaksanakan. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan keuntungan, termasuk pengguna (user) serta industri pertahanan dalam negeri," kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas yang membahas alutsista di Kantor Presiden.
Para pejabat yang hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.
"Saya senang
kebijakan-kebijakan dasar ini benar-benar dilaksanakan. Dengan begitu,
semua pihak mendapatkan keuntungan, termasuk pengguna "user" serta
industri pertahanan dalam negeri".
-- Yudhoyono
Kedua, jika belum bisa diproduksi sendiri, alutsista dibeli dari negara lain dengan syarat tidak diikuti embel-embel syarat tertentu, terutama syarat yang berhubungan dengan politik.
Ketiga, jika belum bisa memproduksi alutsista yang diinginkan, Indonesia perlu membangun kerja sama dengan negara lain sehingga pada saatnya nanti Indonesia mampu membuat alutsista tersebut.
"Saya senang kebijakan-kebijakan dasar ini benar-benar dilaksanakan. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan keuntungan, termasuk pengguna (user) serta industri pertahanan dalam negeri," kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas yang membahas alutsista di Kantor Presiden.
Para pejabat yang hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.
Diskusi Diawasi Pasukan Brimob, Kontras dan YLBHI Protes
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan(Kontras) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) menyatakan protes terhadap pengerahan pasukan Brimob
di lingkungan kantor YLBHI/LBH Jakarta di Jl. Diponegoro, Jakarta Pusat,
sepanjang Rabu (9/11/2011).
Kehadiran pasukan bersenjata ini bersamaan dengan acara diskusi tentang Papua yang digelar di kantor YLBHI. Kedua lembaga ini menilai sikap Polri berlebihan.
Demikian siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (10/11/2011). Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Wakil I Koordinator Kontras Indria Fernida dan Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih disebutkan, pasukan yang berjumlah sekitar 70 personil tersebut berada disekitar YLBHI sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga menjelang malam.
“Mereka juga dilengkapi peralatan keamanan yang lengkap, mulai dari senjata api, tameng, alat pemukul dan sebagainya. Terlihat sedikitnya ada tiga mobil truk polisi di depan dan samping kantor YLBHI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut mereka,” demikian siara pers itu.
Selain itu, beberapa personil pasukan Pelopor/Brimob dengan memegang senjata juga masuk ke area Kantor YLBHI, tempat diskusi publik tentang "Kisruh Freeport di Papua" berlangsung. Beberapa di antaranya bercengkarama dan duduk-duduk di teras kantor YLBHI, bahkan masuk ke kantor dan kamar mandi kantor YLBHI dengan menenteng senjata api.
Isu yang beredar simpang siur. Pertama, pasukan Pelopor/Brimob diterjunkan ke sana karena ada informasi akan adanya konsentrasi beberapa elemen massa khususnya mahasiswa yang berencana menggelar unjuk rasadi sekitar Jalan Kimia, yang berada persis di depan kantor YLBHI. Kedua,terkait isu adanya Deklarasi Papua Merdeka di kantor YLBHI.
“Kami menegaskan bahwa acara diskusi yang berlangsung adalah diskusi konstruktif dan damai dengan maksud membangun solidaritas aksi buruh Freeport, di mana KontraS, YLBHI, dan Walhi menjadi bagian dalam narasumber dan peserta diskusi tersebut. Aksi unjuk rasa yang biasanya dilakukan di depan gedung Kimia oleh mahasiswa juga tidak terjadi,” tulis siaran pers tersebut.
Kontras dan YLBHI mempertanyakan kerja intelejen Polri yangmemberikan informasi tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakjelasan fungsi kerja Polri. Jikapun dianggap penting untuk melakukan pengamanan, demikian Kontras dan YLBHI, maka pihak yang harusnya dikerahkan adalah Pasukan Sabhara/Dalmas yang memang tugasnya mengatasi huru-hara atau memberikan pengamanan.
“Pengerahan Brimob dengan menggunakan senjata lengkap bahkan masuk ke area kantor YLBHI merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force). Keberadaan pasukan tersebut justru memberikan rasa takut bagi khalayak umum di sekitar YLBHI, termasuk para korban yang sedang mengadukan permasalahan hukumnya,” demikian siaran pers kedua lembaga itu.
Kehadiran pasukan bersenjata ini bersamaan dengan acara diskusi tentang Papua yang digelar di kantor YLBHI. Kedua lembaga ini menilai sikap Polri berlebihan.
Demikian siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (10/11/2011). Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Wakil I Koordinator Kontras Indria Fernida dan Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih disebutkan, pasukan yang berjumlah sekitar 70 personil tersebut berada disekitar YLBHI sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga menjelang malam.
“Mereka juga dilengkapi peralatan keamanan yang lengkap, mulai dari senjata api, tameng, alat pemukul dan sebagainya. Terlihat sedikitnya ada tiga mobil truk polisi di depan dan samping kantor YLBHI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut mereka,” demikian siara pers itu.
Selain itu, beberapa personil pasukan Pelopor/Brimob dengan memegang senjata juga masuk ke area Kantor YLBHI, tempat diskusi publik tentang "Kisruh Freeport di Papua" berlangsung. Beberapa di antaranya bercengkarama dan duduk-duduk di teras kantor YLBHI, bahkan masuk ke kantor dan kamar mandi kantor YLBHI dengan menenteng senjata api.
Isu yang beredar simpang siur. Pertama, pasukan Pelopor/Brimob diterjunkan ke sana karena ada informasi akan adanya konsentrasi beberapa elemen massa khususnya mahasiswa yang berencana menggelar unjuk rasadi sekitar Jalan Kimia, yang berada persis di depan kantor YLBHI. Kedua,terkait isu adanya Deklarasi Papua Merdeka di kantor YLBHI.
“Kami menegaskan bahwa acara diskusi yang berlangsung adalah diskusi konstruktif dan damai dengan maksud membangun solidaritas aksi buruh Freeport, di mana KontraS, YLBHI, dan Walhi menjadi bagian dalam narasumber dan peserta diskusi tersebut. Aksi unjuk rasa yang biasanya dilakukan di depan gedung Kimia oleh mahasiswa juga tidak terjadi,” tulis siaran pers tersebut.
Kontras dan YLBHI mempertanyakan kerja intelejen Polri yangmemberikan informasi tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakjelasan fungsi kerja Polri. Jikapun dianggap penting untuk melakukan pengamanan, demikian Kontras dan YLBHI, maka pihak yang harusnya dikerahkan adalah Pasukan Sabhara/Dalmas yang memang tugasnya mengatasi huru-hara atau memberikan pengamanan.
“Pengerahan Brimob dengan menggunakan senjata lengkap bahkan masuk ke area kantor YLBHI merupakan bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force). Keberadaan pasukan tersebut justru memberikan rasa takut bagi khalayak umum di sekitar YLBHI, termasuk para korban yang sedang mengadukan permasalahan hukumnya,” demikian siaran pers kedua lembaga itu.
OC Kaligis Berencana Mundur dari Tim Pembela Nazaruddin
Jakarta -
Otto Cornelius Kaligis berencana mundur dari tim pembela
M Nazaruddin. Sebab, OC Kaligis menilai kasus ini telah penuh intrik
dan konspirasi.
“Kalau lama-lama seperti ini, saya lebih baik mundur dari tim pembela. Apa-apa dibuat konspirasi, suruh bilang ini, suruh bilang itu,“ kata OC Kaligis saat menunggu sidang pra peradilan Nazarudin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/11/2011).
"Apakah karena tidak cocok dengan tim pengacara lain?“ tanya wartawan.
“Bukan. Sekarang saja, sidang pra peradilan sudah hampir sebulan belum selesai. Tergugat bolak-balik nggak datang. Ada apa ini? KPK bilang patuh dan taat hukum. Hukum acara saja tidak tahu,“ keluh OC Kaligis.
Sebagai profesional, kata OC Kaligis, dia lebih baik menangani kasus-kasus yang lebih baik.
“Saya ini profesional. Kalau ikuti saran saya sejak di Singapura, saya jamin 100 persen bebas. Ini kan tidak, disuruh ini, disuruh bilang itu,“ tandas OC Kaligis.
Pengacara sinior ini pun berpikir bahwa lebih baik menangani kasus di luar negeri daripada didalam negeri namun penuh konspirasi. Selain itu, fee pengacara di luar negeri jauh lebih mahal.
“Lebih baik saya menangani perkara di luar negeri saja. Lebih banyak fee? Saya kira iya. Saya mengajar di negara lain, di universitas-universitas. Saya bisa berbahasa Jerman, Latin, Belanda, Inggris. Saya lebih baik menangani perkara di luar,“ kata OC Kaligis.
(Ari/gun)
“Kalau lama-lama seperti ini, saya lebih baik mundur dari tim pembela. Apa-apa dibuat konspirasi, suruh bilang ini, suruh bilang itu,“ kata OC Kaligis saat menunggu sidang pra peradilan Nazarudin di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/11/2011).
"Apakah karena tidak cocok dengan tim pengacara lain?“ tanya wartawan.
“Bukan. Sekarang saja, sidang pra peradilan sudah hampir sebulan belum selesai. Tergugat bolak-balik nggak datang. Ada apa ini? KPK bilang patuh dan taat hukum. Hukum acara saja tidak tahu,“ keluh OC Kaligis.
Sebagai profesional, kata OC Kaligis, dia lebih baik menangani kasus-kasus yang lebih baik.
“Saya ini profesional. Kalau ikuti saran saya sejak di Singapura, saya jamin 100 persen bebas. Ini kan tidak, disuruh ini, disuruh bilang itu,“ tandas OC Kaligis.
Pengacara sinior ini pun berpikir bahwa lebih baik menangani kasus di luar negeri daripada didalam negeri namun penuh konspirasi. Selain itu, fee pengacara di luar negeri jauh lebih mahal.
“Lebih baik saya menangani perkara di luar negeri saja. Lebih banyak fee? Saya kira iya. Saya mengajar di negara lain, di universitas-universitas. Saya bisa berbahasa Jerman, Latin, Belanda, Inggris. Saya lebih baik menangani perkara di luar,“ kata OC Kaligis.
(Ari/gun)
Hary Tanoe: Pisahkan Antara Korporasi & Keterlibatan Saya di NasDem
Jakarta -
Bos MNC Group memutuskan untuk bergabung di partai
Nasional Demokrat (NasDem). Namun Hary Tanoe meminta masuknya dirinya ke
NasDem harus dipisahkan dengan korporasi yang ia pimpin saat ini.
"Saya pikir harus dipisah antara koorporasi dan keterlibatan saya pribadi di NasDem. Itu tidak bisa di-mix-kan. Jadi ini penting sekali untuk saya sampaikan," ujar Hary Tanoe kepada detikcom di kantornya, Gedung MNC, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2011).
Berikut petikan wawancara detikcom dengan Hary Tanoe:
Apa alasan Anda masuk partai politik?
Saya melihat kelanjutan dari pada group saya sudah berjalan lebih baik. Keterlibatan saya sudah tidak banyak di operasional lagi, tetapi lebih banyak di kebijakan. Artinya saat ini saya sudah setlle sebenarnya secara bisnis. Bahkan kinerja perusahaan semakin baik. Peranan kawan-kawan dan kader sudah bisa menjadi pemimpin-pemimpin di grup-grup saya. Dan saya ingin menyumbangkan apa yang saya miliki. Saya ingin ikut membangun bangsa, paling tidak memberi kontribusi positif. Saya terjun ke politik murni karena panggilan saja. Tidak ada ambisi atau keinginan pribadi lainnya, murni ingin lebih banyak membantu untuk bangsa dan negara ini.
Lalu dari sekian banyak partai politik yang ada, kenapa Anda memilih NasDem?
Sederhana, yang pertama waktu saya bertemu pak Surya Paloh, kita teryata punya perspektif dan visi yang sama. Kita punya latar belakang sama-sama pengusaha. Sebetulnya kita sudah lebih, tetapi kita ingin bagaimana membuat bangsa kita lebih maju, saya tidak katakan bangsa kita sekarang tidak maju, tetapi bagaimana lebih maju lagi, dengan menyumbangkan tenaga dan pikiran yang punya punya.
Selain partai NasDem adalah partai baru, jadi lebih mudah beradaptasi dalam perumusan strategi dan perencanaan dibandingkan partai yang sudah mapan. Jadi secara visi sesuai dan secara partai juga lebih dinamis karena Nasdem partai baru, makanya saya putuskan untuk bergabung.
Ada targetan apa yang ingin Anda raih di NasDem?
Itu terlalu pagi, yang saya percayai kita harus komunikatif. Setelah saya bergabung saya akan berkomunikasi dengan kawan-kawan lain. Yang jelas partai NasDem harus bisa memposisikan bahwa partai NasDem milik semua orang tidak eksklusif, itu penting.
Apakah Anda juga memiliki orientasi kekuasaan seperti ingin jadi capres atau cawapres?
Saya sih orangnya mengalir, tidak punya ambisi seperti itu. karena di grup MNC saya sudah yang paling tinggi. Ini murni, saya tidak ada tujuan atau ambisi pribadi. Saya merasa saya masih relatif muda, stamina saya masih baik, jadi kontribusi saya bisa lebih maksimal daripada saya menunggu nanti kalau pensiun. Banyak orang yang bilang, saya kalau sudah pensiun masuk partai, padahal kalau sudah pensiun stamina sudah menurun. Jadi kalau mau serius harus lets do it now. Harus mulai dari sekarang. Saya baru 46 tahun.
Apakah keluarga merestui langkah yang Anda pilih ini?
Saya terbuka dengan anak dan istri. Soal masuk NasDem mereka semua mendukung. Dan juga teman-teman di grup, saya sudah pamitan.
Pamitan, apakah Anda akan meninggal grup dan akan turun penuh ke NasDem?
Tidak, saya tetap terlibat di grup tetapi peranan eksekutif saya akan berkurang. Mungkin akan lebih ke supervisoring, mungkin ke arah situ, atau policy.
Selama ini Surya Paloh dengan Media Grup yang dimiliki selalu mengkampanyekan NasDem, Apakah Anda juga akan melakukan hal yang sama?
Saya pikir harus dipisah antara korporasi dan keterlibatan saya pribadi di NasDem. Itu tidak bisa di-mix-kan. Jadi ini penting sekali untuk saya sampaikan, yang jelas saya secara pribadi akan mendukung dan mencoba memberi masukan-masukan sesuai kemampuan saya supaya NasDem bisa berjalan dan menjadi partai besar.
Bos media diminta untuk tidak menggunakan medianya jadi corong partai. Artinya pernyataan Anda mengindikasikan NasDem tidak akan intervensi ke MNC grup?�
Kita tetap akan menjaga moral. Kita harus masuk ke dalam rel yang benar.
(ndr/vit)
"Saya pikir harus dipisah antara koorporasi dan keterlibatan saya pribadi di NasDem. Itu tidak bisa di-mix-kan. Jadi ini penting sekali untuk saya sampaikan," ujar Hary Tanoe kepada detikcom di kantornya, Gedung MNC, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2011).
Berikut petikan wawancara detikcom dengan Hary Tanoe:
Apa alasan Anda masuk partai politik?
Saya melihat kelanjutan dari pada group saya sudah berjalan lebih baik. Keterlibatan saya sudah tidak banyak di operasional lagi, tetapi lebih banyak di kebijakan. Artinya saat ini saya sudah setlle sebenarnya secara bisnis. Bahkan kinerja perusahaan semakin baik. Peranan kawan-kawan dan kader sudah bisa menjadi pemimpin-pemimpin di grup-grup saya. Dan saya ingin menyumbangkan apa yang saya miliki. Saya ingin ikut membangun bangsa, paling tidak memberi kontribusi positif. Saya terjun ke politik murni karena panggilan saja. Tidak ada ambisi atau keinginan pribadi lainnya, murni ingin lebih banyak membantu untuk bangsa dan negara ini.
Lalu dari sekian banyak partai politik yang ada, kenapa Anda memilih NasDem?
Sederhana, yang pertama waktu saya bertemu pak Surya Paloh, kita teryata punya perspektif dan visi yang sama. Kita punya latar belakang sama-sama pengusaha. Sebetulnya kita sudah lebih, tetapi kita ingin bagaimana membuat bangsa kita lebih maju, saya tidak katakan bangsa kita sekarang tidak maju, tetapi bagaimana lebih maju lagi, dengan menyumbangkan tenaga dan pikiran yang punya punya.
Selain partai NasDem adalah partai baru, jadi lebih mudah beradaptasi dalam perumusan strategi dan perencanaan dibandingkan partai yang sudah mapan. Jadi secara visi sesuai dan secara partai juga lebih dinamis karena Nasdem partai baru, makanya saya putuskan untuk bergabung.
Ada targetan apa yang ingin Anda raih di NasDem?
Itu terlalu pagi, yang saya percayai kita harus komunikatif. Setelah saya bergabung saya akan berkomunikasi dengan kawan-kawan lain. Yang jelas partai NasDem harus bisa memposisikan bahwa partai NasDem milik semua orang tidak eksklusif, itu penting.
Apakah Anda juga memiliki orientasi kekuasaan seperti ingin jadi capres atau cawapres?
Saya sih orangnya mengalir, tidak punya ambisi seperti itu. karena di grup MNC saya sudah yang paling tinggi. Ini murni, saya tidak ada tujuan atau ambisi pribadi. Saya merasa saya masih relatif muda, stamina saya masih baik, jadi kontribusi saya bisa lebih maksimal daripada saya menunggu nanti kalau pensiun. Banyak orang yang bilang, saya kalau sudah pensiun masuk partai, padahal kalau sudah pensiun stamina sudah menurun. Jadi kalau mau serius harus lets do it now. Harus mulai dari sekarang. Saya baru 46 tahun.
Apakah keluarga merestui langkah yang Anda pilih ini?
Saya terbuka dengan anak dan istri. Soal masuk NasDem mereka semua mendukung. Dan juga teman-teman di grup, saya sudah pamitan.
Pamitan, apakah Anda akan meninggal grup dan akan turun penuh ke NasDem?
Tidak, saya tetap terlibat di grup tetapi peranan eksekutif saya akan berkurang. Mungkin akan lebih ke supervisoring, mungkin ke arah situ, atau policy.
Selama ini Surya Paloh dengan Media Grup yang dimiliki selalu mengkampanyekan NasDem, Apakah Anda juga akan melakukan hal yang sama?
Saya pikir harus dipisah antara korporasi dan keterlibatan saya pribadi di NasDem. Itu tidak bisa di-mix-kan. Jadi ini penting sekali untuk saya sampaikan, yang jelas saya secara pribadi akan mendukung dan mencoba memberi masukan-masukan sesuai kemampuan saya supaya NasDem bisa berjalan dan menjadi partai besar.
Bos media diminta untuk tidak menggunakan medianya jadi corong partai. Artinya pernyataan Anda mengindikasikan NasDem tidak akan intervensi ke MNC grup?�
Kita tetap akan menjaga moral. Kita harus masuk ke dalam rel yang benar.
(ndr/vit)
Malinda Dee Bersaksi untuk Sang Suami Siri, Andhika Gumilang
Jakarta -
Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank Malinda
Dee akan bertemu perdana dengan suami sirinya, Andhika Gumilang, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Malinda akan bersaksi untuk Andhika.
"Ya pukul 11.00 WIB," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon kepada detikcom, Kamis (10/11/2011).
Menurut Batara, kliennya tidak mempersiapkan apa pun dalam kesaksiannya kali ini. "Biasa saja," kata Batara.
Rabu (9/11), kemarin, Malinda Dee bersaksi untuk adiknya, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim. Malinda juga baru menjalani sidang perdananya yang juga digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11) lalu.
Oleh JPU, Malinda didakwa melakukan pemindahan dana nasabah Citigold Citibank sebanyak puluhan miliar tanpa izin.
Malinda melakukan aksinya dalam 117 transaksi terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dollar AS dengan nilai US$ 2.082.427.
Malinda mentransfer dana-dana tersebut ke rekening adiknya, Visca dan adik iparnya Ismail bin Janim. Mereka pun didakwa pasal pencucian uang bersama-sama Malinda Dee.
Sedangkan Malinda dijerat 3 dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(nik/nvt)
"Ya pukul 11.00 WIB," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon kepada detikcom, Kamis (10/11/2011).
Menurut Batara, kliennya tidak mempersiapkan apa pun dalam kesaksiannya kali ini. "Biasa saja," kata Batara.
Rabu (9/11), kemarin, Malinda Dee bersaksi untuk adiknya, Visca Lovitasari dan adik iparnya, Ismail bin Janim. Malinda juga baru menjalani sidang perdananya yang juga digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11) lalu.
Oleh JPU, Malinda didakwa melakukan pemindahan dana nasabah Citigold Citibank sebanyak puluhan miliar tanpa izin.
Malinda melakukan aksinya dalam 117 transaksi terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah, dengan nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dollar AS dengan nilai US$ 2.082.427.
Malinda mentransfer dana-dana tersebut ke rekening adiknya, Visca dan adik iparnya Ismail bin Janim. Mereka pun didakwa pasal pencucian uang bersama-sama Malinda Dee.
Sedangkan Malinda dijerat 3 dakwaan berlapis. Dakwaan kesatu primair melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b. Dakwaan kedua melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan ketiga melanggar pasal 3 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Malinda Dee terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.
(nik/nvt)
Demokrat Pilih Pimpinan KPK Sesuai Ranking
Jakarta -
Fit and proper test calon pimpinan KPK akan digelar
pekan depan. Partai Demokrat (PD) mempertimbangkan ranking Pansel KPK
dalam memilih pimpinan KPK.
"Yang akan dipilih tentu nanti sangat tergatung dari fit and proper test oleh DPR dan FPD akan memilih yang terbaik. Pertimbangan Pansel dalam ranking bisa dijadikan pertimbangan, tapi itu bukan sesuatu yang mutlak, meski yang dikirim pansel sudah yang terbaik yang ada," ujar sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa, kepada detikcom, Kamis (10/11/2011).
Demokrat juga tidak akan mempermasalahkan delapan atau 10 capim KPK. Juga akan mendorong komisi III langsung melakukan fit and proper test terhadap 8 pimpinan KPK.
"Demokrat tetap sesuai yang diusulkan Pansel, menerima yang dikirimkan KPK 8 orang. Karena dasar hukum sangat kuat yang dikirimkan sesuai yang dibutuhkan. Pemerintah mengirim delapan bukan tanpa dasar hukum, dasar hukumnya dari Mahkamah Konstitusi. Kita akan tetap memilih empat, tidak ada dasar menolak usulan Pansel yang sudah disetujui Presiden," terangnya.
Mengenai nama-namanya, menurutnya belum final. Meski kemungkinan besar dua nama teratas difavoritkan.
"Dari delapan nama terbaik itu kita cari empat yang terbaik. Ada diantara nama-nama yang publik sudah relatif paham. Seperti Pak Bambang Widjojanto dan Yunus Husein. Bukan berarti nama-nama lain tidak bagus. Tapi dua nama itu di mata publik cukup menonjol,"bebernya.
Berikut 8 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi Pansel yang dikirim Presiden ke DPR, berdasarkan ranking:
1. Bambang Widjojanto
2. Yunus Husein
3. Abdullah Hehamahua
4. Handoyo Sudradjat
5. Abraham Samad
6. Jaksa Zulkarnain
7. Adnan Pandu Praja
8. Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi
(van/gun)
"Yang akan dipilih tentu nanti sangat tergatung dari fit and proper test oleh DPR dan FPD akan memilih yang terbaik. Pertimbangan Pansel dalam ranking bisa dijadikan pertimbangan, tapi itu bukan sesuatu yang mutlak, meski yang dikirim pansel sudah yang terbaik yang ada," ujar sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa, kepada detikcom, Kamis (10/11/2011).
Demokrat juga tidak akan mempermasalahkan delapan atau 10 capim KPK. Juga akan mendorong komisi III langsung melakukan fit and proper test terhadap 8 pimpinan KPK.
"Demokrat tetap sesuai yang diusulkan Pansel, menerima yang dikirimkan KPK 8 orang. Karena dasar hukum sangat kuat yang dikirimkan sesuai yang dibutuhkan. Pemerintah mengirim delapan bukan tanpa dasar hukum, dasar hukumnya dari Mahkamah Konstitusi. Kita akan tetap memilih empat, tidak ada dasar menolak usulan Pansel yang sudah disetujui Presiden," terangnya.
Mengenai nama-namanya, menurutnya belum final. Meski kemungkinan besar dua nama teratas difavoritkan.
"Dari delapan nama terbaik itu kita cari empat yang terbaik. Ada diantara nama-nama yang publik sudah relatif paham. Seperti Pak Bambang Widjojanto dan Yunus Husein. Bukan berarti nama-nama lain tidak bagus. Tapi dua nama itu di mata publik cukup menonjol,"bebernya.
Berikut 8 nama calon pimpinan KPK hasil seleksi Pansel yang dikirim Presiden ke DPR, berdasarkan ranking:
1. Bambang Widjojanto
2. Yunus Husein
3. Abdullah Hehamahua
4. Handoyo Sudradjat
5. Abraham Samad
6. Jaksa Zulkarnain
7. Adnan Pandu Praja
8. Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi
(van/gun)
KAMMI Sayangkan Aksi Mahasiswa Lempar Tinja & Blokir Jalan
Jakarta -
KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia)
menyayangkan berbagai aksi mahasiswa yang justru meresahkan masyarakat.
Cara-cara aksi dengan melempar tinja pada petugas atau memblokir jalan
dianggap hanya akan merugikan gerakan mahasiswa sendiri.
"Kami menyayangkan hal-hal seperti ini. Seharusnya gerakan mahasiswa tidak melakukan anarkisme atau aksi yang meresahkan masyarakat," ujar Ketua Majelis Pertimbangan Pusat KAMMI, Rijalul Imam, kepada detikcom, Kamis (10/11/2011).
KAMMI menjelaskan, mahasiswa harus mengkritisi isu-isu yang tidak memihak rakyat. Aksi turun ke jalan pun mutlak dibutuhkan, hanya saja caranya harus santun.
"Tidak perlu memblokir jalan, kan bisa menggunakan setengah jalan. Mahasiswa itu adalah sekumpulan orang intelek dan berpendidikan, bukan gerombolan. Harus santun agar didengar," kritik mantan Ketua Umum KAMMI ini.
Rijalul menambahkan, jika aksi tersebut rusuh atau meresahkan masyarakat, jangan harap akan mendapat simpati masyarakat. Justru isu yang ingin disampaikan tidak akan sampai pada masyarakat.
"Isunya bergeser. Misalnya kita unjuk rasa mengkritisi SBY-Boediono tetapi karena anarki, pesan untuk mengkritisi itu tidak akan sampai. Malah aksi anarki seperti blokir jalan, bakar ban dan hal-hal seperti itu yang akan terekspos," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin sekitar 20 mahasiswa dari Universitas Mpu Tantular dan UKI saat berdemonstrasi di depan Kampus UKI, Jakarta Timur. Usai melakukan kericuhan, mahasiswa melempar beberapa bungkus plastik air seni dan tinja ke polisi.
Kejadian ini berlangsung saat mahasiswa Mpu Tantular dan UKI memasuki kampus UKI, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/11). Mahasiswa tiba-tiba saja melempar beberapa bungkus plastik air seni dan tinja ke polisi yang berada di luar kampus. Mahasiswa juga membakar ban dan memblokir jalan. Beberapa oknum mahasiswa juga memalak rokok sopir-sopir yang melintas.
(rdf/vit)
"Kami menyayangkan hal-hal seperti ini. Seharusnya gerakan mahasiswa tidak melakukan anarkisme atau aksi yang meresahkan masyarakat," ujar Ketua Majelis Pertimbangan Pusat KAMMI, Rijalul Imam, kepada detikcom, Kamis (10/11/2011).
KAMMI menjelaskan, mahasiswa harus mengkritisi isu-isu yang tidak memihak rakyat. Aksi turun ke jalan pun mutlak dibutuhkan, hanya saja caranya harus santun.
"Tidak perlu memblokir jalan, kan bisa menggunakan setengah jalan. Mahasiswa itu adalah sekumpulan orang intelek dan berpendidikan, bukan gerombolan. Harus santun agar didengar," kritik mantan Ketua Umum KAMMI ini.
Rijalul menambahkan, jika aksi tersebut rusuh atau meresahkan masyarakat, jangan harap akan mendapat simpati masyarakat. Justru isu yang ingin disampaikan tidak akan sampai pada masyarakat.
"Isunya bergeser. Misalnya kita unjuk rasa mengkritisi SBY-Boediono tetapi karena anarki, pesan untuk mengkritisi itu tidak akan sampai. Malah aksi anarki seperti blokir jalan, bakar ban dan hal-hal seperti itu yang akan terekspos," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kemarin sekitar 20 mahasiswa dari Universitas Mpu Tantular dan UKI saat berdemonstrasi di depan Kampus UKI, Jakarta Timur. Usai melakukan kericuhan, mahasiswa melempar beberapa bungkus plastik air seni dan tinja ke polisi.
Kejadian ini berlangsung saat mahasiswa Mpu Tantular dan UKI memasuki kampus UKI, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (9/11). Mahasiswa tiba-tiba saja melempar beberapa bungkus plastik air seni dan tinja ke polisi yang berada di luar kampus. Mahasiswa juga membakar ban dan memblokir jalan. Beberapa oknum mahasiswa juga memalak rokok sopir-sopir yang melintas.
(rdf/vit)
3 Politisi Perempuan Mantan Artis Bicara Gender dalam Politik
Jakarta -
3 Politisi perempuan mantan artis berbicara mengenai
gender dalam politik. Mereka menanggapi studi mahasiswa pascasarjana
Universitas Indonesia (UI) berjudul 'Studi Pengarusutamaan Gender dalam
Partai Politik'.
Kajian ini berlangsung di Gedung IASTH, UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2011).
Studi yang dikaji ini merupakan studi komparatif pada 3 partai politik terbesar pemenang Pemilu 2009, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan Ani Soetjipto dan Shelly Adelina. Sebagai moderator adalah sosiolog UI Imam B Prasodjo.
Sedangkan narasumber yang diundang adalah 3 politisi perempuan, yang kesemuanya mantan artis. Mereka adalah Nurul Arifin dari Partai Golkar, Theresia Pardede dari Partai Demokrat dan Rieke Dyah Pitaloka dari PDIP.
Dalam acara tersebut Nurul mengenakan kemeja krem dan celana bahan hitam, sedang Tere -- nama panggung Theresia Pardede-- dan Rieke datang terlambat karena menurut pembawa acara keduanya terjebak macet.
Pada pukul 10.30 WIB Tere datang dengan mengenakan kemeja dan rok hitam, sedangkan Rieke yang sedang hamil mengenakan kemeja batik merah dan celana coklat. Hingga berita ini dilaporkan pukul 10.45 WIB, kajian masih berlangsung.
(nwk/vit)
Kajian ini berlangsung di Gedung IASTH, UI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2011).
Studi yang dikaji ini merupakan studi komparatif pada 3 partai politik terbesar pemenang Pemilu 2009, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilakukan Ani Soetjipto dan Shelly Adelina. Sebagai moderator adalah sosiolog UI Imam B Prasodjo.
Sedangkan narasumber yang diundang adalah 3 politisi perempuan, yang kesemuanya mantan artis. Mereka adalah Nurul Arifin dari Partai Golkar, Theresia Pardede dari Partai Demokrat dan Rieke Dyah Pitaloka dari PDIP.
Dalam acara tersebut Nurul mengenakan kemeja krem dan celana bahan hitam, sedang Tere -- nama panggung Theresia Pardede-- dan Rieke datang terlambat karena menurut pembawa acara keduanya terjebak macet.
Pada pukul 10.30 WIB Tere datang dengan mengenakan kemeja dan rok hitam, sedangkan Rieke yang sedang hamil mengenakan kemeja batik merah dan celana coklat. Hingga berita ini dilaporkan pukul 10.45 WIB, kajian masih berlangsung.
(nwk/vit)
Ingin Bersaksi di Pengadilan Tipikor, Sekjen DPR Nyasar ke KPK
Jakarta -
Ada kejadian cukup menggelikan terjadi di Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. Sekjen DPR Nining Indra Saleh yang
dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
justru datang ke KPK. Lho?
Nining datang ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011) sekitar pukul 09.15 WIB. Nining tiba di KPK dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru dipadu rok warna senada.
Saat tiba, Nining langsung masuk ke dalam gedung. Dengan penuh percaya diri, ia pun langsung menyambangi meja penerima tamu KPK.
Namun tak lama kemudian, Nining kembali keluar gedung ini. "Sidang Pak Sofyan Usman. Iya salah bukan di sini (KPK),” ujar Nining sambil tersipu.
Rupanya ia salah lokasi. Maksud hati ingin ke Pengadilan Tipikor, Nining justru datang ke KPK. Jadwalnya, Nining akan bersaksi untuk terdakwa kasus suap Otorita Batam, Sofyan Usman. Kedatangan Nining sempat menarik perhatian wartawan karena nama ia tidak ada dalam jadwal pemeriksaan.
(mok/nwk)
Nining datang ke KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2011) sekitar pukul 09.15 WIB. Nining tiba di KPK dengan mengenakan kemeja batik berwarna biru dipadu rok warna senada.
Saat tiba, Nining langsung masuk ke dalam gedung. Dengan penuh percaya diri, ia pun langsung menyambangi meja penerima tamu KPK.
Namun tak lama kemudian, Nining kembali keluar gedung ini. "Sidang Pak Sofyan Usman. Iya salah bukan di sini (KPK),” ujar Nining sambil tersipu.
Rupanya ia salah lokasi. Maksud hati ingin ke Pengadilan Tipikor, Nining justru datang ke KPK. Jadwalnya, Nining akan bersaksi untuk terdakwa kasus suap Otorita Batam, Sofyan Usman. Kedatangan Nining sempat menarik perhatian wartawan karena nama ia tidak ada dalam jadwal pemeriksaan.
(mok/nwk)
Israel Kemungkinan Serang Iran Desember Atau Awal 2012
London -
Badan Tenaga Atom Internasional alias IAEA baru saja
merilis laporan mengenai aktivitas nuklir Iran. Laporan itu semakin
meningkatkan spekulasi serangan Israel ke Iran guna menghentikan program
nuklirnya.
Bahkan menurut seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Inggris, Israel akan mencoba menyerang pembangkit-pembangkit nuklir Iran paling cepat bulan Desember atau awal tahun 2012 mendatang dengan dukungan logistik dari Amerika Serikat.
Menurut pejabat senior Inggris yang minta dirahasiakan namanya itu, para menteri Inggris telah diberitahu mengenai kemungkinan aksi militer Israel tersebut.
"Kami perkirakan itu akan terjadi paling cepat saat Natal atau di awal-awal tahun baru," kata pejabat tersebut seperti dilansir Daily Mail, Kamis (10/11/2011).
Para pejabat Inggris yakin, Presiden AS Barack Obama akan terpaksa mendukung Israel atau berisiko kehilangan dukungan vital Yahudi-Amerika dalam pemilihan presiden AS mendatang.
Belum lama ini, sumber-sumber Kementerian Pertahanan Inggris mengkonfirmasi bahwa rencana kontingensi telah disusun jika Inggris nantinya memutuskan untuk mendukung aksi militer terhadap Iran.
(ita/vit)
Bahkan menurut seorang pejabat senior Kementerian Luar Negeri Inggris, Israel akan mencoba menyerang pembangkit-pembangkit nuklir Iran paling cepat bulan Desember atau awal tahun 2012 mendatang dengan dukungan logistik dari Amerika Serikat.
Menurut pejabat senior Inggris yang minta dirahasiakan namanya itu, para menteri Inggris telah diberitahu mengenai kemungkinan aksi militer Israel tersebut.
"Kami perkirakan itu akan terjadi paling cepat saat Natal atau di awal-awal tahun baru," kata pejabat tersebut seperti dilansir Daily Mail, Kamis (10/11/2011).
Para pejabat Inggris yakin, Presiden AS Barack Obama akan terpaksa mendukung Israel atau berisiko kehilangan dukungan vital Yahudi-Amerika dalam pemilihan presiden AS mendatang.
Belum lama ini, sumber-sumber Kementerian Pertahanan Inggris mengkonfirmasi bahwa rencana kontingensi telah disusun jika Inggris nantinya memutuskan untuk mendukung aksi militer terhadap Iran.
(ita/vit)
THABRANI HARUN BANTAH ADANYA PEREBUTAN KETUA FRAKSI
Bandar Lampung- Ketua PAN Kota Bandar
Lampung Thabrani Harun yang sekaligus menjabat Wakil Walikota Bandar Lampung
membantah adanya isu yang beredar bahwa adanya persaingan dan terjadi
perpecahan karena perebutan jabatan Ketua Fraksi PAN Kota Bandar Lampung antara
Hamrin Sugandi, SE.MH yang saat ini masih menjabat Ketua Fraksi dengan Muswir,
AMD yang menjabat Wakil Ketua Fraksi. Pernyataan ini dilontarkannya ketika diminta pernyataannya setelah mengikuti Rapat
Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi DPRD atas Pendapat Walikota Terhadap
Usul Inisiatif DPRD Bandar Lampung tentang penyelenggaraan Pendidikan dan
penataan Pedagang Kaki lima di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung(26/10/2011)
“Tidak
ada itu, tetap satu bahasa..Komando masih ditangan ketua DPD, tidak ada pecah,
Kita tetap utuh bulat menggelinding kenceng!” Begitu kata Thabrani Harun ketika diminta
komentarnya mengenai isu tersebut. Bahkan dia balik mempertanyakan dari mana
sumber isu tersebut.
Pernyataan
Serupa dilontarkan Amrin Sugandi, SE.MH Ketua
Fraksi saat ini ketika dihubungi melalui no telponnya dia memberikan
pernyataannya yang sama . “ Tidak ada
itu, itu hanya isu!” katanya. Belum
sempat wartawan editor melontarkan pertanyaan yang lain dia buru buru menutup
telpon dengan alasan sedang sakit dan lagi ada pekerjaan. Dan memang pantauan
Editor ketika sidang Paripurna dia Izin tidak mengikuti Rapat Paripurna karena alasan
Sakit.
Sayangnya
ketika berita ini akan dikonfrontir dengan Muswir,AMD HP nya tidak aktif. Memang Muswir paginya Ikut
dalam Rapat Paripurna namun setelah rapat berakhir Muswir segera meninggalkan
Gedung Rapat. Ketika hendak ditemui di ruang komisi D beliau juga tidak kunjung
muncul hingga berita ini diterbitkan Muswir belum bisa dikontak.
Tapi
ada pernyataan sedikit berbeda ketika editor bertandang ke kantor DPD PAN Kota
Bandar Lampung melalui pengurus Sekretariat , didapat informasi bahwa memang
dalam kebijakan Partai PAN bahwa setiap 2 tahun sekali memang semestinya ada
roling jabatan ketua fraksi. Dan seharusnya memang saat ini sudah waktunya pergantian
tapi saat ini belum di agendaka rapat untuk membahas masalah itu. “Soal
Perebutan itu memang tidak ada!”. Demikian tandasnya. (FERRY SUSANTO)
HERMAN HN, HARAPKAN PEMUDA PANCASILA BAWA PERUBAHAN
Bandar
lampung-
Berbarengan dengan perayaan peringatan Sumpah Pemuda yang ke 83 Pemuda
Pancasila Kota Bandar Lampung memperingati HUT yang ke 52 di Gedung Pondok
Rimbawan. Peringatan itu di hadiri oleh Sekretaris kota Bandar Lampung Badri
Tamam, Ketua MPO Pemuda Pancasila yang juga menjabat Ketua Partai Demokrat
Bandar Lampung Hj.Eva Herman HN, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bandar Lampung
Ari Meizari, undangan dari instansi instansi militer, kepolisian dan
pemerintahan serta seluruh pengurus dan anggota Pemuda Pancasila Kota Bandar
Lampung
Dalam
Sambutannya Walikota Herman HN, yang dibacakan Sekretaris Kota Bandar Lampung
Badri Tamam, walikota berharap Pemuda Pancasila bisa membawa perubahan yang
lebih baik lagi demi kesejahteraan masyarakat kota Bandar Lampung, dia berharap
juga PP bisa bersama sama memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan disasari
pada semangat kebersamaan, kerukunan dan persatuan.
Atas
nama Pemerintah Kota Bandar Lampung Herman HN, memberikan apresiasi atas
kegiatan yang sudah dilakukan PP Bandar Lampung dan berharap melalui peringatan
Sumpah Pemuda yang ke 83 dan HUT PP Kota Bandar Lampung yang ke 52 ini bisa
meningkatkan rasa cinta tanah air dan bangsa.
Pada
Kesempatan itu PP kota Bandar Lampung juga mengadakan Bakti sosial berupa donor
darah yang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia dan Pembagian sembako
kepada anak-anak yatim piatu yang penyerahannya secara simbolis dilakukan oleh
Ketua MPO PP, Hj. Eva Herman HN. Dengan menaiki mobil Alphard hitam dengan seri
plat merah BE 9 A, istri dari walikota
Bandar Lampung itu, bersama putrinya tiba sedikit terlambat.
Kehadirannya disambut dengan antusias oleh para anggotanya. Setibanya disana
beliau segera di dapuk untuk menyerahkan pembagian sembako secara simbolis dan
melakukan peniupan lilin serta pemotongan kue, yang dilakukan secara
bersama-sama seluruh pengurus didampingi sekretaris kota Badri Tamam. Sayang
tidak ada komentar yang dikeluarkan dari HJ. Eva Herman HN ke para awak media,
dia terkesan terburu buru meninggalkan arena perayaan HUT PP ke 52 tersebut.
Secara
terpisah ketika dimintai keterangannya oleh awak media Ketua MPC PP Kota Bandar
Lampung Ari Meizari menjelaskan tentang harapan Pemuda Pancasila kedepannya. Dia
berharap Pemuda Pancasila Bandar Lampung membulatkan tekad untuk bisa berperan
bukan hanya pada pemerintahan saja tapi juga pada masyarakat , “Oleh karena itu
Pemuda Pancasila Bandar Lampung selalu melakukan pembenahan dan konsolidasi
disemua tingkatan struktur, sebagai upaya untuk membuktikan pada masyarakat
bahwa Pemuda Pancasila memiliki organisasi yang solid dan dapat mengikuti
dinamika yang ada di Bandar Lampung” jawabnya ketika media melontarkan
pertanyaan mengenai harapannya kedepan
untuk Pemuda Pancasila Kota Bandar Lampung.
Dia
juga menyatakan bahwa Pemuda Pancasila Kota Bandar Lampung saat ini sudah
melakukan banyak kegiatan salah satunya adalah tanggab bencana, seperti
penanganan banjir dan sebagainya. “Saya meminta kepada seluruh kader dan pengurus
yang ada di semua wilayah untuk langsung jadi garda terdepan dalam membantu
masyarakat”, paparnya lagi.
Ari
juga menjelaskan bahwa Pemuda Pancasila telah melakukan pembenahan di tingkat
internal seperti peningkatan kemampuan dan sumber daya manusia baik pengurus
maupun anggota sehingga dengan kemampuan yang memadai bisa membantu dalam
peranannya dalam kehidupan masyarakat.
Ketika
disinggung mengenai upaya Pemuda Pancasila dalam memperbaiki citranya yang
buruk di Masyarakat Ari mengatakan bahwa Pemuda Pancasila akan memainkan peran
dalam segala kegiatan bakti sosial sebagai upaya membantu program-program
pemerintah daerah terutama dalam menghadapi tanggap musibah. “ Pemuda Pancasila
harus maju dan menjadi pelopor dalam Masyarakat”, tandasnya.
Berkaitan
dengan peringatan Sumpah Pemuda Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bandar Lampung
yang sehari hari menggunakan kacamata itu menerangkan bahwa Pemuda Indonesia
dari dulu hingga sekarang memiliki peran yang sangat signifikan dalam dinamika
kehidupan Republik Indonesia. “Dari
Zaman Budi Utomo hingga bebas dari penjajahan sampai saat ini juga semua adalah
peranan generasi muda. Oleh karena itulah sekarang peran pemuda itu harus
selalu ditingkatkan agar lebih berperan dalam kehidupan di masyarakat, ”
terangnya penuh semangat. (FERRY SUSANTO)
HAKIM BENARKAN ADANYA BANTUAN DARI PEMERINTAH PUSAT
Bandar
Lampung,-
Ditemui setelah Diskusi Publik yang diselenggarakan MPW (Majelis Pertimbangan
Wilayah) Lampung di Hotel Markopolo Teluk Betung. Abdul Hakim, Anggota DPR RI
dari Komisi 5 yang menangani masalah Pembangunan dan juga merupakan kader PKS membenarkan
adanya bantuan dari pemerintah pusat dalam perbaikan jalan di propinsi Lampung.
Dia
mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu Gubernur Lampung Syahrudin ZP. Pernah
menyampaikan aspirasi kepadanya . Menurutnya memang dahulu ada kebijakan
pemerintah pusat untuk pemberian bantuan dalam penanganan jalan propinsi dan
kabupaten kota tidak bisa dibiayai oleh APBN . Tapi kemudian Komisi lima DPR RI
mendesak pemerintah pusat untuk merubah kebijakan itu. Menurut hakim memang
kemampuan pembiayaan APBD Lampung itu sangat sangat tidak mungkin untuk
membiayai jalan propinsi yang tingkat kehancurannya melebihi jalan
Nasional.”Jalan Nasional kan kita tahu hanya beberapa ruas saja yang belum
sesuai standar, sedangkan jalan propinsi kita lihat sendiri kerusakannya diatas
50%. Oleh karena itu Komisi 5 mendesak pemerintah agar dicari jalan keluarnya
agar jalan Propinsi itu bisa di danai APBN. Akhirnya disepakati Gubernur atau Bupati/walikota
supaya mengirimkan surat ketidak mampuan atau usulan untuk dibiayai APBN”.
Terangnya.
Mengenai
hasilnya dia mengatakan saat ini hal itu sudah diusulkan dan kemungkinan besar
akan segera dibiayai APBN, sudah dipastikan salah satunya adalah jalan dari
Panjang hingga Sribawono. Sedangkan untuk jalan jalan yang lain tetap
diperjuangkan agar juga mendapat bantuan dari APBN.”Inikan kebijakan baru mudah
mudahan jalan jalan yang lainnya nanti dapat dianggarkan” katanya.
Hakim
juga mengatakan bahwa alokasi anggaran perbaikan dari bantuan APBN untuk
Propinsi Lampung sebesar 50 M. Namun dia belum berani memastikan besarannya.
“Mudah mudahan jumlahnya seperti itu (50 M red) tapi saya takut nanti ketika
dibuka kok meleset, tapi yang jelas itu kita sudah minta minimal 50 M”, katanya
berujar. Hakim berharap agar pemerintah dan masyarakat menjaga jalan ini bersama
sama sesuai dengan fungsinya.
Untuk
proyek Jalan Nasional, kedepan ini dia menargetkan untuk penyelesaian pelebaran
ruas jalan lintas Timur dan jalan Sukarno Hatta. Kemudian ada beberapa tambahan
jalan di lintas barat menuju Krui. “Saya akan mengusulkan pebaikan jalan menuju
Pelabuhan Bandar Baru Serei. Disana ada jalan penghubung menuju bandara, panjangnya
ada beberapa kilo” katanya. Ketika ditanya apakah jalan itu akan dijadikan
jalan Negara dia mengatakan bahwa jalan tersebut sangat strategis yang
menghubungkan antara jalan Nasional dan Bandara maka dari itu bisa dibiayai
oleh APBN.” Waktu itu Pak Dirjen nya sudah menyepakati tapi nilai nominalnya
saya tidak begitu ingat” katanya lagi.
“Mengenai
jalan Sukarno Hatta meskipun itu adalah bantuan Bank dunia tapi mekanismenya
harus masuk kedalam APBN dahulu. Persoalan disini kan adalah pelebaran jalan
dan musti ada pembebasan tanah. Bila tanahnya belum dibebaskan maka tidak bisa
dianggarkan dalam APBN. Kita tidak mau pengalaman yang dulu terjadi lagi, APBN
sudah menganggarkan tapi ternyata tanahnya belum dibebaskan” demikian katanya
mengakhiri.(FERRY SUSANTO)
Langganan:
Postingan (Atom)