TOPIK HANGAT

9 Nov 2011

Tiga Kebijakan Dasar Pengadaan Alutsista

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (10/1/2011), menyampaikan tiga kebijakan dasar pengadaan alat utama sistem persenjataan. Inti dari ketiga kebijakan dasar itu adalah berusaha mendorong Indonesia menjadi negara yang mandiri dalam pengadaan alutsista.

"Saya senang kebijakan-kebijakan dasar ini benar-benar dilaksanakan. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan keuntungan, termasuk pengguna "user" serta industri pertahanan dalam negeri".
-- Yudhoyono
 
Tiga kebijakan dasar pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) adalah, pertama, wajib membeli alutsista yang diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.
Kedua, jika belum bisa diproduksi sendiri, alutsista dibeli dari negara lain dengan syarat tidak diikuti embel-embel syarat tertentu, terutama syarat yang berhubungan dengan politik.
Ketiga, jika belum bisa memproduksi alutsista yang diinginkan, Indonesia perlu membangun kerja sama dengan negara lain sehingga pada saatnya nanti Indonesia mampu membuat alutsista tersebut.
"Saya senang kebijakan-kebijakan dasar ini benar-benar dilaksanakan. Dengan begitu, semua pihak mendapatkan keuntungan, termasuk pengguna (user) serta industri pertahanan dalam negeri," kata Presiden saat membuka rapat kabinet terbatas yang membahas alutsista di Kantor Presiden.
Para pejabat yang hadir dalam rapat itu antara lain Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, serta Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar