TOPIK HANGAT

10 Nov 2011

Pembatasan Iklan Parpol di Media Hanya Ketika Masa Kampanye

Jakarta - Pembatasan iklan oleh partai politik di media massa akan dimasukan dalam revisi UU Pemilu. Namun Pansus revisi UU Pemilu memastikan bahwa pembatasan iklan tersebut hanya berlangsung selama masa kampanye saja.

"Yang akan diatur hanya ketika masa kampanye saja. Ini supaya ada keadilan, karena kalau tidak hanya yang duitnya banyak yang bisa beriklan di media," ujar Ketua Pansus revisi UU Pemilu Arif Wibowo saat dihubungi detikcom, Jumat (11/11/2011).

Menurut Arif, pembatasan tersebut dimaksudkan agar media tidak menjadi corong partai politik saat masa kampaye. Namun di sisi lain, lanjut Arif keberlangsungan media juga harus tetap dipertahankan.

"Nantinya aturan beriklan harus diperjelas. Termasuk definisi masa kampanye, itu semua nantinya perlu diatur," terang anggota Komisi II DPR ini.

Untuk itu, Pansus berencana mendatangkan para pemilik media dalam pembahasan Revisi UU Pemilu tersebut. Dengan kehadiran para pemilik media, diharapkan bisa mencari formulasi yang terbaik terkait dengan pembatasan iklan di masa kampanye itu.

"Makanya kita akan minta pendapat dari pemilik media, bagaimana sebaiknya aturan tentang pembatasan ini. Dengan kita bertemu tentu akan ada solusi yang terbaik. Kita nantinya juga akan mengundang KPI, kita akan cari formulasi yang terbaik tentunya," imbuhnya.

(her/mei)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar