JAKARTA, - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
telah mengeluarkan putusan banding atas perkara mantan Kabareskrim
Polri, Komjen Pol Susno Duadji. Majelis hakim yang dipimpin Roosdarmani,
Rabu (9/11/2011), memutuskan menambah nilai uang pengganti yang harus
dibayar Susno sebesar Rp 200 juta.
Dalam putusan tingkat pertama
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, uang pengganti yang harus dibayar
Susno adalah Rp 4 miliar. Dengan putusan ini, uang pengganti yang harus
dibayar Susno menjadi Rp 4,2 miliar.
Demikian disampaikan juru
bicara PT DKI, Ahmad Sobari ketika dihubungi wartawan, Jumat
(11/11/2011). Putusan bagi Susno Duadji tertuang dalam surat bernomor
No. 35/PID/TPK/2011/PT.DKI a.n. Drs. Susno Duadji SH MH MSc tanggal 9
November 2011.
Selain uang pengganti, majelis yang beranggotakan
Widodo, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro dan Amiek Sumindriyatmi, mengukuhkan
putusan pengadilan tingkat pertama. "Terdakwa dipidana penjara selama 3
tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata
Roosdarmani.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Jenderal Bintang Tiga
itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200
juta pada 24 Maret 2011. Susno Duadji dinyatakan terbukti bersalah dalam
korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana
pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Selain denda Rp 200 juta,
Susno juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Bila
sebulan tidak dibayar, hartanya bisa disita. Jika tidak, penjara 1 tahun
sudah menantinya.
TOPIK HANGAT
-
Kabupaten OKU Timur memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Kabupaten OKU Timur juga merupakan salah satu daerah penghasil beras terbes...
-
BANDAR LAMPUNG : Polda Lampung kehilangan salah satu perwira terbaiknya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Mahavi...
-
J AKARTA, Komering Post - Rangkaian prosesi pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Ruby Aliya Rajasa akan dimulai pada Selasa (22/1...
-
Bagaimana cara menambah ukuran, kekuatan dan stamina untuk ereksi? Tentu ini jadi pertanyaan yang berlangsung terus-menerus bagi kaum pria...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar