JAKARTA,- Pengadilan Tinggi Jakarta
menolak upaya hukum banding yang diajukan mantan Kabareskrim Polri Susno
Duadji. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap memvonis Susno tiga tahun
enam bulan penjara, sesuai putusan pengadilan tingkat pertama.
Juru
bicara PT Jakarta Achmad Sobari, Jumat (11/11/2011), mengatakan,
putusan tersebut diambil pada 9 November 2011 oleh majelis hakim yang
terdiri hakim ketua Roosdarmani, serta hakim anggota Widodo, As'adi Al
Ma'ruf, Sudiro, dan Amiek Sumindriyatmi.
Menurut Sobari, PT
Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai
pengadilan tingkat pertama sudah tepat. Perbedaan putusan PN Jaksel dan
PT Jakarta hanyalah pada uang pengganti dari Rp 4 miliar menjadi Rp
4.208.898.749 dan subsider kurungan dari 6 bulan menjadi 4 bulan
kurungan.
Sobari mengatakan, Susno tidak ditahan dengan alasan
kemanusiaan. Susno baru akan ditahan jika vonisnya sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
TOPIK HANGAT
-
Kabupaten OKU Timur memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Kabupaten OKU Timur juga merupakan salah satu daerah penghasil beras terbes...
-
BANDAR LAMPUNG : Polda Lampung kehilangan salah satu perwira terbaiknya. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Mahavi...
-
J AKARTA, Komering Post - Rangkaian prosesi pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Ruby Aliya Rajasa akan dimulai pada Selasa (22/1...
-
Bagaimana cara menambah ukuran, kekuatan dan stamina untuk ereksi? Tentu ini jadi pertanyaan yang berlangsung terus-menerus bagi kaum pria...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar