BANDAR
LAMPUNG (Lampost): Ketiga pemuda ini memang sedang apes. Saat sedang
asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Teluk Harapan,
Panjang, Rabu (9-11), pukul 12.30, mereka ditangkap petugas dari
Polresta Bandar Lampung.
Ketiga
pemuda itu, kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto,
Kamis (10-11), adalah Risky (25), Rahmat (23), dan Budi Jaya (22).
Menurut
Sunaryoto, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat
yang kerap melihat pemuda mabuk-mabukan di kawasan tersebut. "Ada
laporan masyarakat di daerah itu sering ada pemuda teler. Setelah
diselidiki, kami mengamankan tiga tersangka yang tengah isap sabu,"
katanya.
Ketiganya
ditahan beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu dan satu bong (alat
isap). Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh
dari seorang bandar berinisial TT. "Sabu didapat dari TT yang menjualnya
sekitar Rp1 juta," kata dia.
Mereka memperoleh barang tersebut dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Ketiganya bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sepekan
sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung juga menangkap warga
kota itu yang berprofesi sebagai bandar narkoba, Meiky Catunus (29),
pada Senin (31-10), pukul 13.00 WIB. Tersangka yang merupakan bandar
sekaligus pengedar itu diamankan berkat laporan dari masyarakat.
Dia
menjadi pemasok dan menjual narkoba jenis I dan II kepada warga.
Tersangka ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Jalan
Pembangunan, No.12, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar
Lampung. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sekitar 1 kg ganja dan
dua paket kecil sabu-sabu dari tangan tersangka.
(MG7/K-1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar