TOPIK HANGAT

10 Nov 2011

PSIKOTROPIKA : Polisi Ciduk 3 Pencandu Narkoba

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Ketiga pemuda ini memang sedang apes. Saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Teluk Harapan, Panjang, Rabu (9-11), pukul 12.30, mereka ditangkap petugas dari Polresta Bandar Lampung.

Ketiga pemuda itu, kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Sunaryoto, Kamis (10-11), adalah Risky (25), Rahmat (23), dan Budi Jaya (22).

Menurut Sunaryoto, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang kerap melihat pemuda mabuk-mabukan di kawasan tersebut. "Ada laporan masyarakat di daerah itu sering ada pemuda teler. Setelah diselidiki, kami mengamankan tiga tersangka yang tengah isap sabu," katanya.

Ketiganya ditahan beserta barang bukti tujuh paket sabu-sabu dan satu bong (alat isap). Berdasarkan pengakuan mereka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial TT. "Sabu didapat dari TT yang menjualnya sekitar Rp1 juta," kata dia.

Mereka memperoleh barang tersebut dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama.
Ketiganya bakal dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sepekan sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung juga menangkap warga kota itu yang berprofesi sebagai bandar narkoba, Meiky Catunus (29), pada Senin (31-10), pukul 13.00 WIB. Tersangka yang merupakan bandar sekaligus pengedar itu diamankan berkat laporan dari masyarakat.

Dia menjadi pemasok dan menjual narkoba jenis I dan II kepada warga. Tersangka ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya di Jalan Pembangunan, No.12, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sekitar 1 kg ganja dan dua paket kecil sabu-sabu dari tangan tersangka.
(MG7/K-1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar