METRO-Guna untuk menwujudkan kota metro sebagai kota pendidikan, DPRD Kota Metro
segera membuat perda pendidikan. Perda pendidikan akan mengatur segala
permasalahan pendidikan yang dapat membantu program pemerintah Metro.
Ketua Komisi II DPRD Kota Metro yang juga sebagai Ketua
Pansus Perda pendidikan Megasari menyatakan, saat ini Perda pendidikan masih
dalam proses pembahasasan.Namun, dalam Perda tersebut diupayakan
dapat memuat segala peraturan tentang pendidikan di Kota Metro.Menurutnya,
salah satu isi Perda tersebut yakni Perda pendididikan yang mengatur agar
Kota Metro dapat melaksankan pendidikan sampai 12 tahun yaitu dari Sekolah Dasr
(SD) sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Hal ini diupayakan
agar pemerintah Kota Metro memberikan dana bantuan operasi sekolah (BOS) kepada
pelajar sampai tingkat SLTA.
Kemudian Lanjut Megasari, dalam Raperda ini juga dimuat
mengenai program pendidikan yaitu terkait jam belajar masyarakat.
Dimana, di Kota Meto sudah direncanakan jam belajar masyakat yang
mengatur warga agar mematikan televisi, komputer, plyastation, serta
tontonan lainya dari jam 7 malam sampai jam 9 malam agar para siswa pelajar
dapat belajar dengan baik dan konsentrasi.”Kalau masyarakat mendukung program
pemerintah Kota Metro sebagai Kota Pendidikan, semuanya akan berjalan dengan
Fisi dan Misinya,”pungkasnya.(YAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar