TOPIK HANGAT

20 Nov 2011

BBM Bersubsidi Langka Siapa Bertanggung Jawab


Jakarta - Kebijakan populis yang masih terus dilaksanakan oleh Kabinet Indonesia Bersatu II ini adalah kebijakan memberikan subsidi pada bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar. Kebijakan ini ternyata belum dimanfaatkan untuk mensejahterakan rakyat miskin tetapi dinikmati oleh golongan ekonomi atas dan penguasa ekonomi. Baik di kota maupun di pedalaman seluruh Indonesia.


Golongan ekonomi atas tentunya merupakan masyarakat yang berkecukupan dan memiliki kendaraan bermotor. Ketika kelompok ini memutuskan untuk membeli mobil, tentunya sudah memikirkan biaya operasi dan perawatannya, termasuk membeli bahan bakar. Apapun alasannya mereka ini bukan golongan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.


Penguasa ekonomi yang dimaksud disini adalah khususnya sektor perkebunan, pertambangan dan industri. Mereka dilarang mengkonsumsi BBM subsidi untuk operasional usahanya, seperti BBM untuk armada truk dan kendaraan operasionalnya, BBM untuk menjalankan mesin-mesin pabrik atau kebun atau tambang mereka, dsb.


Pada kenyataannya dua golongan ini mengkonsumsi BBM bersubsidi cukup banyak dan berakibat habisnya kuota sebelum tutup tahun berjalan. Sehingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa kota yang berdekatan dengan lokasi usaha mereka sering kehabisan BBM bersubsidi yang dikhususkan untuk masyarakat bawah, seperti untuk sepeda motor dan angkutan umum.


Kondisi Terkini


Berdasarkan pemantauan di lapangan beberapa waktu lalu, persoalan kelangkaan BBM bersubsidi di Balikpapan, Lubuk Linggau, Bandar Lampung, Palangkaraya dll disebabkan oleh banyaknya kendaraan berat milik industri, perkebunan dan pertambangan memaksa SPBU untuk menjual BBM bersubsidi pada mereka.


Menurut peraturan, kendaraan berat mereka tidak diperkenankan menggunakan BBM bersubsidi karena mereka adalah kendaraan operasional perusahaan yang tidak disubsidi. Kondisi ini tentunya mengakibatkan kuota BBM bersubsidi cepat habis. Di beberapa daerah tertentu yang dekat dengan tiga sektor bisnis tersebut, per hari ini kebutuhan BBM sudah melebihi 25% dari quota yang diberikan Pemerintah.


Secara nasional permintaan BBM bersubsidi rata-rata saat ini juga sudah sudah pada osisi 3% diatas kuota. Perlu diketahui juga bahwa kuota premium bersubsidi yang disetujui oleh pemerintah dan Komisi VII DPR-RI dalam APBNP 2011, adalah sekitar 24 juta kiloliter dan solar sekitar 15 juta kiloliter. Pertanyaannya, jika kebutuhan di lapangan melebihi kuota, akankah di suplai terus oleh Pertamina? Tentu saja tidak. Jika terus di-supply maka Pertamina harus menanggung semua biaya pengadaan BBM bersubsidi.


Langkah yang Harus Diambil


Jika jumlah kendaraan di sebuah wilayah tidak bertambah secara signifikan tetapi BBM bersubsidi melampaui kuota, maka patut diduga digunakan oleh kendaraan operasional sektor bisnis atau dijual secara ilegal ke luar negeri oleh oknum lintas sektor. Akibatnya jatah BBM bersubsidi di daerah tersebut langka dan harus menunggu jatah daerah lain yang konsumsi BBM bersubsidinya rendah. Jadi jangan heran kalau supply lambat dan harus antre.


Untuk menghindari persoalan di atas sebaiknya, pertama, secara bertahap kebijakan BBM bersubsidi dihilangkan saja karena subsidi BBM menimbulkan disparitas harga yang pada akhirnya sangat merugikan orang miskin karena haknya dirampas oleh para pencari rente yang tidak bertanggungjawab. Kecuali aparat hukum punya keberanian menindak. Setiap pengurangan subsidi sebesar Rp 1.000/liter akan dapat menghemat APBN sebesar Rp 24 triliun!


Kedua, pastikan negara melindungi SPBU dari tekanan pemilik truk komersial yang beroperasi untuk perusahaan pertambangan, perkebunan dan industri. Selama ini patut diduga pegawai dan pemilik SPBU sering diancam jika tidak mau menjual BBM bersubsidi pada mereka. Supaya subsidi BBM dapat dirasakan langsung oleh si miskin, maka presiden harus mengeluarkan kebijakan (Perpres) yang mengatur alokasi dana subsidi BBM yang telah ditarik.


Dana penghematan subsidi BBM hanya dapat digunakan, misalnya untuk membangun infrastruktur transportasi umum berbasis rel yang nyaman, aman dan bebas macet dengan tarif murah (karena disubsidi pemerintah). Penghematan dana subsidi juga harus dialokasikan untuk membangun rumah sakit umum atau Puskesmas beserta obat-obatan yang murah supaya setiap orang miskin yang sakit tidak dikenakan biaya dan biayanya langsung disubsidi oleh dana tersebut. Dana penghematan subsidi BBM juga hanya dapat diguanakan untuk membangun pembangkit/transmisi/distribusi listrik, sarana air minum, pelabuhan dan infrastruktur lainnya yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.


Jika subsidi BBM di APBN 2012 yang sekitar Rp 123,5 triliun dapat dikurangi sebesar Rp 24 triliun karena harga premium dan solar menjadi Rp 5.500/liter, maka dapat terbangun berbagai macam infrastruktur yang akan menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan subsidi pada sektor transportasi, kesehatan, pendidikan langsung pada yang berhak, dsb.


Dalam 5 tahun kedepan kalau subsidi BBM dapat dihemat Rp 100 triliun/tahun, betapa dasyatnya ekonomi Indonesia karena akan terbangun berbagai macam infrastruktur yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat, tanpa harus berutang ke negara lain. Tentu saja siapa yang mengganggu dan mengkorupsi dana ini harus dihukum mati, jangan hanya dihukum penjara 5 tahun dengan remisi 3 tahun.


Bapak Presiden, saatnya Anda tunjukkan keberanian untuk ambil keputusan. Risiko selalu ada tetapi kalau dipersiapkan dengan baik, gejolak politik akan kecil. Salam.


*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
Sumber : detik.com
(vit/vit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar