Bandar Lampung, Komering Post- Bergerak dari tugu Gajah
tepat 09.30 wib aksi massa yang
menamakan dirinya KORPRI (Koalisi Organisasi Pemberantasan Korupsi) melakukan
demonstrasi mengusung isu tentang pemberantasan korupsi. Aksi massa tersebut
diikuti kurang lebih 240 orang dengan membawa spanduk besar bertulikan Koalisi
Organisasi Pemberantasan Korupsi.
Dalam pernyataan sikapnya Korpri
yang dipimpin korlap Abzari Zahroni menyatakan bahwa tindak pidana korupsi di
Indonesia sudah semakin meluas. “Perkembangan korupsi saat ini semakin
meningkat setiap tahun , terlihat dari jumlah kasus yang semakin meningkat dan
semakin besarnya jumlah kerugian negara yang terjadi. Dan dari segi kualitas
pun tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya telah memasuki
seluruh aspek masyarakat” katanya dalam orasi.
Meningkatnya tindak pidana korupsi
ini tentunya akan membawa bencana terhadap sendi kehidupan ekonomi masyarakat.
Tindak pidana korupsi ini juga telah melanggar hak- hak sosial dan hak-hak
ekonomi masyarakat, karena itu tindak pidana korupsi ini bisa digolongkan
tindak kejahatan luar biasa. Begitu juga pemberantasannya harus dilakukan
dengan cara-cara tuntutan yang luar biasa pula.
Abzari menjelaskan saat ini perlu
adanya penanaman kesadaran prilaku kepada seluruh masyarakat terhadap tindakan
korup khususnya kesadaran bagi pelaksanaan kebijakan di Indonesia. Untuk
menanmkan kesadaran prilaku anti korupsi dibutuhkan kerjasama dari seluruh
masyarakat khususnya lembaga lembaga anti korupsi.
Korpri yang terdiri dari LSM Fokal,
Leak, Tim Analisis Mahasiswa, Gemapela, Tegar, LKLM, dan LPI Lampung memandang
perlunya gerakan anti korupsi yang konsisten di bumi Lampung Korpri berharap
dengan adanya keberadaan LSM ini nantinya dapat memberikan sumbangan nyata
terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di provinsi Lampung.
Salah satu bentuk dukungan yang
dilakukan saat ini adalah melakukan presure terhadap dugaan korupsi yang
terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait pelaksanaan
pengadaan seragam SD/MI dan SMP/MTS, berupa dasi, tas, sepatu, kaos kaki, alat
tulis (buku, pulpen, pensil, penghapus, penggaris, peraut) tahun anggaran 2011
senilai Rp. 9.959.322.000,- yang diduga kuat melibatkan pejabat dinas
pendidikan kota Bandar Lampung dan dua oknum anggota DPRD kota Bandar Lampung
selaku pemenang tender.
Abzari juga menjelaskan bahwa hasil
investigasi Korpri terkait kegiatan tesebut ditemukan beberapa kejanggalan yang
mengarah kepada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan dan
perekonomian negara khususnya kerugian bagi siswa penerima bantuan. “Setelah
kami cek ternyata alamat perusahaan pemenang tender yang berlokasi di Bandung
dan jawa Barat tidak jelas keberadaannya, kemudian adanya pengurangan volume
jumlah paket bantuan dibeberapa sekolah yang
tersebar di tiga belas kecamatan di kota Bandar Lampung. Kami temukan
adanya tas yang tidak sama dengan tas yang seharusnya diterima oleh siswa hal
ini merupakan dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan barang ini tidak
sesuai dengan spesifikasinya” ujarnya lagi.
Berdasarkan temuan temuan tersebut
Korpri meminta kepada kejaksaan negeri Kota Bandar Lampung agar mengusut tuntas
dugaan KKN dilingkungan dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung pada pengadaan
seragam SD/MI dan SMP/MTS tahun anggaran 2011 senilai Rp. 9.959.322.000,- yang
diduga melibatkan oknum pejabat dinas pendidikan dan dua orang anggota DPRD
kota Bandar Lampung selaku pelaksana proyek. Aksi yang ditujukan ke dinas
pendidikan kota Bandar lampung ini berjalan tertib dan membubarkan diri pukul
10.45. wib. (Fey)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar