JAKARTA, — Ketua KPK Busyro Muqoddas
mengatakan, Mahkamah Agung harus bersikap keras terhadap hakim-hakimnya
yang diduga melanggar kode etik.Hal itu dikemukakan Busyro menanggapi maraknya vonis bebas koruptor yang dikeluarkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi di daerah. "Kalau ada hakim-hakim bermasalah, ada pelanggaran kode etik yang serius, pecat tidak dengan hormat. Kalau ada unsur pidananya, proses! Harus keras," ujar Busyro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/11/2011) malam.
Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di beberapa daerah tengah menjadi sorotan masyarakat karena maraknya vonis bebas terhadap koruptor yang dikeluarkan majelis hakim di sana. ICW mencatat, sebanyak 40 terdakwa kasus korupsi divonis bebas di pengadilan tipikor daerah.
Berdasarkan catatan ICW, 40 vonis bebas itu terdiri dari empat vonis bebas di Bandung, satu di Semarang, 14 di Samarinda, dan 21 vonis bebas di Surabaya.
Pada Jumat (4/11/2011), Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, maraknya vonis bebas para koruptor di daerah tersebut terjadi karena buruknya kinerja hakim-hakim ad hoc pengadilan tipikor daerah yang tidak memiliki kompetensi penguasaan hukum materiil yang baik dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Mahfud juga menyampaikan, seleksi terhadap hakim pengadilan tipikor di daerah dilakukan asal-asalan. Ia menilai ada kesan bahwa jabatan itu hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan.
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menilai pernyataan tersebut hanya reaksi emosional. Ia menjelaskan, dari 213 perkara korupsi yang ditangani pengadilan tipikor di Bandung, Semarang, dan Surabaya, hanya 17 perkara yang diputuskan bebas. Namun, menurut Harifin, belum tentu putusan bebas itu dijatuhkan karena kualitas hakimnya yang buruk.
Menanggapi hal itu, Busyro kembali menegaskan Mahkamah Agung (MA) harus segera duduk bersama dengan KPK, Komisi Yudisial (KY), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM untuk mencari penyelesaian persoalan tersebut.
"Lima saja sudah cukup. ICW dan Pukat UGM itu representasi masyarakat madani. Sementara itu, tiga lembaga, KY, MA, dan KPK, sebagai lembaga negara. Mereka harus duduk bersama segera agar ini tidak terus menjadi masalah," ungkap Busyro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar