Tanggamus, Kepala Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus Bambang Prahoro,
mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pengajuaan pembuatan KTP dan KK
dari warga Dusun Kutajawa Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung secara
kolektif.
Menurutnya, pengajuaan yang dilakukan kepala pekon
setempat mungkin tidak sampai ke kantor Disdukcapil. Sebab, berdasarkan
laporan data yang ada, tidak ada tunggakan pembuatan KTP dan KK. Apalagi
hingga dua tahun lalu.
"Mungkin bisa saja kepala pekon setempat
belum memberikan data pembuatan KTP dan KK ke Disdukcapil. Selain proses
pembuatan KTP paling 14 hari sudah selesai," terangnya, Juamt
(11/11/2011),(dedi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar