TOPIK HANGAT

11 Nov 2011

Baru Partai Nasdem yang Lolos Verifikas

Dari 14 Partai Politik baru yang diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, hanya Partai Nasional Demokrat yang dinyatakan lolos verifikasi badan hukum partai baru calon peserta Pemilihan Umum 2014. Bagi parpol baru yang belum lolos, masih berkesempatan melengkapi persyaratan hingga batas akhir proses verifikasi pada 25 November.

Hasil verifikasi itu diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin melalui telekonferensi yang didengarkan di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (11/11). “Partai Nasdem telah memenuhi syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum, untuk selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," terang Amir.

Dengan demikian, Nasdem dinyatakan layak mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol baru yang akan mengikuti Pemilu harus memenuhi syarat administrasi sebagai badan hukum. Salah satu syaratnya, harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di 75 persen kabupaten pada setiap provinsi, dan di 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten.

Partai baru yang belum lolos verifikasi antara lain Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN). Perwakilan dari ketiga partai itu dapat mengikuti pengarahan terkait persyaratan yang harus dilengkapi pada Senin, 14 November di gedung Kemenkumham.

Sebelumnya, sebanyak 14 parpol baru mengikuti verifikasi badan hukum sejak dibuka pendaftaran pada 17 Januari hingga 22 Agustus. Sedianya, hasil verifikasi diumumkan pada 21 Oktober lalu.

Terkait keterlambatan pengumuman ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pihaknya sengaja memaksimalkan waktu yang tersedia dalam menguji kelayakan administrasi hukum parpol baru. "Pengumuman hari ini memang direncanakan dua pekan lalu karena kami baru dilantik dan butuh waktu untuk memahami," kata Denny.
(zel/bln)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar