Hasil verifikasi itu
diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin melalui
telekonferensi yang didengarkan di kantor Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (11/11). “Partai Nasdem telah memenuhi
syarat sebagai partai politik yang berbadan hukum, untuk selanjutnya
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia," terang Amir.
Dengan demikian,
Nasdem dinyatakan layak mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 jo Undang-Undang No 2
Tahun 2011 tentang Partai Politik, parpol baru yang akan mengikuti
Pemilu harus memenuhi syarat administrasi sebagai badan hukum. Salah
satu syaratnya, harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, di 75
persen kabupaten pada setiap provinsi, dan di 50 persen kecamatan pada
setiap kabupaten.
Partai baru yang
belum lolos verifikasi antara lain Partai Karya Republik, Partai Serikat
Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara
(PKBN). Perwakilan dari ketiga partai itu dapat mengikuti pengarahan
terkait persyaratan yang harus dilengkapi pada Senin, 14 November di
gedung Kemenkumham.
Sebelumnya, sebanyak
14 parpol baru mengikuti verifikasi badan hukum sejak dibuka
pendaftaran pada 17 Januari hingga 22 Agustus. Sedianya, hasil
verifikasi diumumkan pada 21 Oktober lalu.
Terkait
keterlambatan pengumuman ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny
Indrayana mengatakan, pihaknya sengaja memaksimalkan waktu yang tersedia
dalam menguji kelayakan administrasi hukum parpol baru. "Pengumuman
hari ini memang direncanakan dua pekan lalu karena kami baru dilantik
dan butuh waktu untuk memahami," kata Denny.
(zel/bln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar